Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

LBH Jakarta: Penangkapan Awak SP-AMT Janggal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 20 Maret 2019, 02:40 WIB
LBH Jakarta: Penangkapan Awak SP-AMT Janggal
Penangkapan yang Janggal/RMOL
rmol news logo Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta merespon tindakan aparat kepolisian yang diduga menghalang-halangi pengacara untuk memberikan bantuan hukum kepada para buruh Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina yang ditangkap pada Senin (18/3) sore.

Ini disampaikan oleh Pengacara Publik LBH Jakarta Nelson Nikodemus menyebut para awak AMT yang ditangkap tersebut belum dapat bertemu dengan penasehat hukum walau sudah menandatangani Surat Kuasa.

"LBH mencatat sudah 14 orang ditangkap secara sewenang-wenang oleh Kepolisian tanpa adanya surat penangkapan. Menurut info, mereka ditahan di Unit Resmob Polda Metro Jaya, dan 2 orang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 365 dan 368 KUHP," kata Nelson di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/2).

Dirinya menilai, penangkapan para AMT Pertamina janggal. Ia mengatakan awalnya pihak kepolisian mendatangi Posko Buruh AMT Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara untuk membantu menyelesaikan masalah Buruh AMT.

Lalu mengajak Ketua Buruh AMT Wuryatmo untuk mengobrol di Polres Jakarta Utara serta mengajak 9 orang lainnya untuk ikut mengawal.

"Tapi sesampainya di Polres, ponsel mereka disita dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka. Dalam proses pemeriksaan pada malam hari, Kepolisian juga melakukan intimidasi kepada para buruh yang sedang dilakukan BAP," jelasnya.

Tidak sampai disitu, aparat terkesan menghalang-halangi LBH Jakarta sebagai Penasehat Hukum untuk mendampingi para AMT.

"Penghalangan tersebut ditunjukan melalui tindakan fisik dan verbal berupa dorongan dan teriakan-teriakan dari anggota Kepolisian," tutup Nelson.

Dari sinilah, Nelson menilai hal ini bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang didalamnya menyatakan saksi dan tersangka mempunyai hak didampingi oleh Kuasa Hukum dalam proses pemeriksaan.

Tindakan ini juga dinilai melanggar UU (18/ 2003)Tentang Advokat dan UU (16/ 2011)Tentang Bantuan Hukum, dan UU (39/1999) Tentang Hak Asasi Manusia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA