Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Adukan Ganti Rugi, Pengacara Suku Marind Inbuti Minta Waktu Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 17 Maret 2019, 01:46 WIB
Adukan Ganti Rugi, Pengacara Suku Marind Inbuti Minta Waktu Jokowi
rmol news logo Pengacara Masyarakat Adat Suku Marind Inbuti, M Nasir mengadukan nasib warga dari tiga kampung di Kabupaten Merauke Provinsi Papua yang digunakan pemerintah untuk pembangunan Bandara Mopah, Sabtu (16/3).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

M Nasir yang yang disambut Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kantor Staf Presiden, Ali Moctar Ngabalin, menuntut agar dapat dipertemukan langsung dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Kepada Ngabalin, Nasir menyampaikan tentang kronologis singkat terkait tanah masyarakat adat dari tiga kampung yakni kampung Yobar, Kayakai, dan Spadem Kabupaten Merauke Provinsi Papua yang digunakan pemerintah untuk pembangunan Bandara Mopah. Namun hingga kini, persoalan ganti rugi belum juga terealisasi.

"Persoalan pembayaran ganti rugi lahan seluas 60 hektar sebenarnya sudah di janjikan akan dibayar sejak Kementrian Perhubungan di pimpinan oleh Ignatius Jonan. Namun sampai Bandara Mopah Merauke beroperasi janji tersebut tidak juga terealisasi," ungkap Nasir dalam keterangan pers, Sabtu (16/3).

Perlu diketahui, tanah seluas 60 hektar itu dituntut dengan ganti rugi sebesar 840 milyar. Sebab per meternya, tanah disitu seharga Rp.1.400.000.

Nah, kedatangan M Nasir adalah untuk meminta Ngabalin mempertemukan perwakilan masyarakat Adat Suku Marind Inbuti dengan Presiden Joko Widodo.

"Mereka berharap agar dapat dipertemukan dengan Presiden Jokowi dan Menteri Perhubungan di Jakarta," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA