Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penundaan Pelantikan Murad Ismail-Barnabas Tidak Perlu Dibesar-besarkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 15 Maret 2019, 10:10 WIB
Penundaan Pelantikan Murad Ismail-Barnabas Tidak Perlu Dibesar-besarkan
Murad Ismail-Barnabas/Net
rmol news logo . Penundaan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih, Murad Ismail-Barnabas adalah hal yang wajar. Dan penundaan tersebut tidak perlu dibesar-besarkan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus mengatakan, penundaan adalah hal yang lumrah.

"Jangan buru-buru menilai penundaan pelantikan itu cacat hukum. Presiden Joko Widodo tidak melanggar, beliau hanya tidak ingin melantik sekarang dan akan diatur waktunya," ujar Petrus dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).

Menurut dia, pelantikan gubernur menjadi kewenangan Presiden tapi dalam persoalan ini, Petrus mengamati Jokowi justru ingin melantiknya sehingga tidak perlu diwakilkan.

"Makanya ditunda, Presiden Jokowi merasa ingin melantiknya tapi pilih waktu yang tepat. Itu boleh-boleh saja, tidak masuk kategori pelanggaran hukum. Ada Plt kok untuk mengisi kekosongan," terang Petrus.

Penundaan itu ada pertimbangan khusus dan menjadi kewenangan Presiden. Petrus pun mencontohkan posisi Bupati Kota Waringin Barat yang berapa lama dijabat oleh Teras Narang untuk mengisi kekosongan lantaran masih ada sengketa dan Mendagri tidak mau melantiknya.

"Itu tidak bisa dikategorikan pelanggaran hukum," kata Petrus.

Kapuspen Kemendagri, Bahtiar menyampaikan penjelasan terkait penundaan pelantikan Murad Ismail-Barnabas. Semula, pelantikan akan dilakukan oleh Presiden pada 11 Maret 2019. Penundaan pelantikan karena saat ini pemerintah konsentrasi pada pelaksanaan Pemilu serentak 2019.

"Pelantikan Gubernur Maluku terpilih ditunda sampai setelah Pemilu Serentak tanggal 17 April 2019. Semua konsentrasi kita hari ini untuk menyukseskan Pemilu 17 April," ujar Bahtiar.

Bahtiar menjelaskan bahwa masa jabatan akhir Gubernur Maluku itu 10 Maret, namun karena pertimbangan undang-undang maka diamanatkanlah Sekjen (Sekda) sebagai Pelaksanaan harian atau PLH.

"Jadi ini sebenarnya hanya teknis saja. Kita lebih berkonsentrasi untuk mensukseskan terlebih dahulu acara Pemilu dan Pilpres 17 April nanti karena hanya selisih 30 hari saja untuk persiapannya. Gubernur terpilih dan partai-partai pengusung sudah diberitahu dan setuju. Jadi menurut saya sebenarnya tidak ada masalah," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA