Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Reklame Dede Yusuf Ditindak Melanggar Aturan

Jumat, 15 Maret 2019, 02:02 WIB
Reklame Dede Yusuf Ditindak Melanggar Aturan
Foto @Bawaslu_Kab_Bdg
rmol news logo Alat peraga kampanye berupa papan reklame caleg di sejumlah titik di Kabupaten Bandung ditindak. Salah satunya, reklame yang menampilkan caleg DPR dari Partai Demokrat Yusuf Macan Effendi alias Dede Yusuf.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Penertiban dilakukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan," tulis akun resmi Bawaslu Kabupaten Bandung, @Bawaslu_Kab_Bdg seperti diberitakan RMOL Jabar, Rabu (13/3).

Petugas menempelkan striker bertuliskan "APK melanggar aturan berdasarkan UU No 7 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 298" pada reklame Dede Yusuf itu.

Hal yang sama dilakukan terhadap tiga reklame caleg lainnya yakni Atang Irawan (Caleg DPR RI dari Nasdem), Cucun Ahmad Syamsurizal (Caleg DPR RI dari PKB) dan Yopi Ahmad Sopian (caleg DPRD Kabupaten Bandung dari Partai Golkar).

Dikonfirmasi, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung Januar Solehuddin membenarkan jajarannya melakukan penertiban. Ia menjelaskan penertiban dilakukan lantaran reklame tersebut melanggar aturan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA