"Penertiban dilakukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan," tulis akun resmi Bawaslu Kabupaten Bandung,
seperti diberitakan RMOL Jabar, Rabu (13/3).
Petugas menempelkan striker bertuliskan "APK melanggar aturan berdasarkan UU No 7 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 298" pada reklame Dede Yusuf itu.
Hal yang sama dilakukan terhadap tiga reklame caleg lainnya yakni Atang Irawan (Caleg DPR RI dari Nasdem), Cucun Ahmad Syamsurizal (Caleg DPR RI dari PKB) dan Yopi Ahmad Sopian (caleg DPRD Kabupaten Bandung dari Partai Golkar).
Dikonfirmasi, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung Januar Solehuddin membenarkan jajarannya melakukan penertiban. Ia menjelaskan penertiban dilakukan lantaran reklame tersebut melanggar aturan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: