Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Karena Popok Bayi, Gubernur Khofifah Kebagian Gugatan Emak-emak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/tuahta-arief-1'>TUAHTA ARIEF</a>
LAPORAN: TUAHTA ARIEF
  • Kamis, 14 Maret 2019, 18:41 WIB
Karena Popok Bayi, Gubernur Khofifah Kebagian Gugatan Emak-emak
rmol news logo Akibat dinilai tak tanggap pada pencemaran limbah popok di sungai Brantas, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa digugat oleh dua Ibu Rumah Tangga, Mega Mayang Kencana dan Riska Dermawanti di Pengadilan Negeri (PN Surabaya).

"Kami mengajukan gugatan warga Negara atau yang biasa disebut Citizen Law Suit (CLS)," kata kuasa hukum penggugat, Rulli Mustika Adya seperti dilansir RMOLJatim, Kamis (14/3).

Selain menggugat Gubernur Jatim, ada tiga instansi lain yang juga digugat, yakni Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Balai Besar Wilayah Sungai Brantas.

"Empat instansi Pemerintah tersebut dianggap mempunyai kewenangan terhadap kondisi sungai Brantas. Bahwa dengan adanya pembiaran yang kami anggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum," kata Rulli.

Dikatakan Rulli, lemahnya pengawasan dan ketidakmauan pemerintah untuk menangani sungai Brantas menjadi salah satu penyebab kerusakan.

"Dalam 3 tahun terakhir ini sampah popok  menjadi momok bagi sungai Brantas. Setiap hari satu juta popok yang di buang masyarakat di sungai Brantas. Popok sekali pakai menempati urutan ke-2 sampah terbanyak di sungai Brantas setelah sampah plastik," bebernya.

Diungkapkan Rulli, gugatan tersebut diajukan ke PN Surabaya pada detik detik akhir kepemimpinan Soekarwo sebagai Gubernur Jatim.

"Bu Khofifah ini kena awu angetnya atas kegagalan gubernur yang lama. Kita ajukan gugatan ini pada masa Pak Soekarwo, Pada 11 Februari lalu," ungkapnya.

Pada gugatannya, ada 6 point yang diminta penggugat. Pertama, meminta Pemerintah untuk meminta maaf kepada sungai Brantas dan warga Jawa Timur yang dimuat didalam media Cetak maupun Elektronik.

Kedua, meminta Pemerintah untuk melakukan pemasangan 2.020 CCTV di jembatan sungai wilayah DAS Brantas sebagai peningkatan fungsi pengawasan.

Ketiga, meminta Pemerintah untuk  menetapkan kebijakan SOP terkait penanganan sampah POSPAK di Jawa Timur.

Keempat, meminta Pemerintah untuk membersihkan sampah POSPAK yang tersebar di media lingkungan khususnya DAS Brantas Jawa Timur.

Kelima, meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi dengan produsen POSPAK dan masyarakat pengguna POSPAK dalam tata cara pengembalian POSPAK
yang menjadi tanggung jawab antara pihak produsen dan masyarakat.

Dan yang keenam meminta Pemerintah untuk menyelenggarakan Kerja Bakti Bulanan Evakuasi POSPAK.

"Sebagai upaya pengawasan Pemerintah dalam menjaga kebersihan di sungai Brantas," pungkas Rulli.

Sementara persidangan gugatan ini ditunda oleh ketua majelis hakim Jon Manopo lantaran para tergugat belum melengkapi data formil, yakni surat kuasa.

"Kami akan lengkapi kuasanya disidang berikutnya,"kata Ainul salah seorang kuasa hukum Gubernur Jatim dari Biro Hukum Pemprop Jatim.

Saat ditanya mengenai gugatan penggugat, Ainul mengaku belum mengetahui secara detail.

"Saya belum tau apa isi gugatannya, tapi informasinya masalah pencemaran lingkungan di sungai berantas," ujar Ainul sembari meninggalkan area PN Surabaya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA