Keputusan ini diambil setelah DPRD menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) bersama Kemendagri untuk memahami proses pemilihan wagub.
Proses ini juga bisa dikatakan desentralisasi, artinya DPRD DKI Jakarta yang mengambil penuh kebijakan penentuan wagub DKI.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), desentralisasi merupakan penyerahan sebagian wewenang pimpinan kepada bawahan (atau pusat kepada cabang dan sebagainya).
"Mekanisme yang biar smooth bagus kan pansus dulu baru panelis, itu semua masalah desentralisasi ya kita hormatilah teman-teman di dewan. Toh, sudah diketok melalui mekanisme pansus dulu baru pemilihan ini penyempurnaan aja lebih sempurnalah," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Ditjen Otda Kemendagri, Budi S. Sudarmadi di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu petang (14/3).
Budi menanggapi proses pembentukan pansus tersebut bukanlah menjadi persoalan. Ia mengacu pada UU 10/2016 tentang Pilkada.
"Kami janji kalau usulan masuk, Kemendagri kita akan proses secepatnya," tutur Budi.
DPRD DKI telah menerima surat berisi dua cawagub DKI yang diusulkan PKS dan Gerindra dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Senin (4/3) lalu.
Dua nama itu yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu yang notabene kader PKS.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.