Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pertahankan WTP, Pemkab Bandung Benahi Tata Usaha BMD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Rabu, 13 Maret 2019, 14:29 WIB
Pertahankan WTP, Pemkab Bandung Benahi Tata Usaha BMD
Diar Irwana/RMOL Jabar
rmol news logo Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung terus membenahi penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala BKAD Kabupaten Bandung Diar Irwana mengatakan, salah satunya adalah dengan menghapus data BMD yang sudah dalam kondisi rusak berat.

“Ini karena jumlah BMD (milik Pemkab) dalam kondisi rusak berat nilainya terus meningkat setiap tahun, terlebih pasca dilaksanakan sensus BMD di tahun 2018,” terang Diar seperti dilansir RMOL Jabar, Rabu (13/3).

Diar mengatakan, jika aset yang sudah rusak itu tidak segera dihapuskan, dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap penilaian laporan keuangan tahun 2018 dan keberadaan fisik aset daerah.

Meski tak dijelaskan lebih rinci barang apa saja yang terdata rusak, menurut Diar, penataan aset ini untuk menyehatkan posisi keuangan atau neraca Pemkab Bandung.

"Menghindari juga kehilangan fisik barang karena terlalu lama disimpan di gudang. Perangkat daerah kami sarankan segera mengeksekusi BMD melalui cara pemindah tanganan atau pemusnahan," tambah dia.

Ia menambahkan, pembenahan pengelolaan BMD ini selaras dengan rekomendasi manajemen aset daerah yang disampaikan jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Esensinya menjaga sistem pencatatan dan database, pemanfaatan BMD sesuai aturan, legalisasi kepemilikan BMD, pengawasan dan pengendalian aset daerah," ujar di.  

Peran SKPD
Ditambahkan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan BMD BKAD Kabupaten Bandung Permadhi AB, seluruh SKPD harus ikut berperan dalam menjaga legalitas aset milik daerah dengan melakukan pencatatan secara detail terhadap setiap aset daerah.

Permadhi berharap, semua pimpinan perangkat daerah mematuhi aturan tentang tata cara pemindah-tanganan BMD untuk menjaga legalitas aset Pemkab.

“Tiap SKPD harus mampu melaksanakan pendataan, pencatatan, pelaporan dan pemeriksaan tentang kebenaran hasil pemindahtanganan BMD," ujar dia.

Sekedar informasi, di bawah kepemimpinan Bupati Bandung Dadang M Naser, Pemkab Bandung telah meraih predikat WTP dari BPK berturut-turut sejak tahun 2016. Pemkab berharap, predikat itu dapat dipertahankan tahun ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA