Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Media Sosial Mendorong Perkawinan Anak, Kok Bisa?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 08 Maret 2019, 19:09 WIB
Media Sosial Mendorong Perkawinan Anak, Kok Bisa?
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA, Lenny N. Rosalin
rmol news logo Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengakui pengaruh sosial media sebagai satu penyebab tren perkawinan anak dan hamil di luar nikah.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA, Lenny N. Rosalin, dalam diskusi bertajuk Peran Pemerintah Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Perkawinan Anak, di Media Center Kementerian PPPA, Jakarta, Jumat (8/3).

"Sekarang itu sebenarnya (pernikahan anak) dikaitkan dengan pornografi. Mereka pacaran, terus akhirnya berhubungan seksual. Setelah dicek ke belakangnya dari mana, informasi anak-anak salah satunya dari media sosial. Sudah enggak bisa dicegah lagi," kata Lenny.

Untuk mengurangi dampak buruk media sosial ke anak, saat ini Kementerian PPPA menggandeng Kementerian Kominfo untuk membentuk Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) Indonesia.

"PISA akan memberi informasi yang layak bagi anak-anak, dan mencegah anak-anak untuk tidak mengakses yang tidak baik. Diedukasi tentang bagaimana memilih konten yang ramah untuk mereka," tuturnya.

Pembentukan PISA masih dalam proses. Diakuinya belum berjalan mulus lantaran terbentur kebiasaan sebagian besar anak Indonesia yang akrab dengan gawai elektronik.

Pada Desember 2018, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait revisi Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan, khususnya soal batas usia anak. MK memberi tenggat waktu bagi DPR maksimal tiga tahun untuk merevisinya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA