"Status KLB DBD secara resmi telah kami cabut mulai Jumat (8/3) karena kasus DBD yang menyerang masyarakat Kota Kupang sudah semakin menurun. Penurunan kasus DBD sudah sangat signifikan," kata Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore.
Pemkot Kupang secara resmi menetapkan status KLB DBD sejak 26 Januari karena telah mengakibatkan 530 orang menjadi korban gigitan nyamuk aedes aegypti.
Jefri menjelaskan, penurunan kasus DBD terjadi setelah pemerintah melakukan berbagai upaya dalam mengatasinya, seperti mengelar fogging di berbagai tempat yang memiliki kasus, abatisasi dan pemberantasan sarang nyamuk (PSN).
Pencabutan status KLB DBD dilakukan setelah melalui evaluasi oleh Dinas Kesehatan Kota Kupang bahwa kasus DBD mulai menurun.
"Sebelum kami mencabut status KLB DBD dilakukan evaluasi terhadap kasus DBD yang terjadi, dan ternyata menunjukkan penurunan sehingga diputuskan untuk dicabut," jelas Jefri.
Kendati status KPL dicabut namun pemerintah terus mendorong masyarakat untuk melakukan upaya pemberantasan sarang nyamuk melalui pola 3M plus yang dilakukan secara berkelanjutan dalam mencegah terjadinya serangan penyakit DBD.
"Kami berharap masyarakat untuk tetap aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal agar kasus DBD tidak lagi terjadi di daerah ini," imbuh Jefri, seperti dikutip
Antara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.