Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kisah Nurjanah, Tentang Suaminya Yang WNA Dan Terpaksa Kantongi E-KTP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/tuahta-arief-1'>TUAHTA ARIEF</a>
LAPORAN: TUAHTA ARIEF
  • Kamis, 07 Maret 2019, 23:26 WIB
Kisah Nurjanah, Tentang Suaminya Yang WNA Dan Terpaksa Kantongi E-KTP
KTP WNA/RMOLJabar
rmol news logo Keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia yang mengantongi E-KTP dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) terus bertambah.

Terus bertambahnya penemuan sejumlah WNA yang terdaftar di DPT membuat keyakinan warga pada kinerja kerja KPU semakin bimbang dan ragu.

Di Kabupaten Bandung saja, setidaknya sudah terdeteksi 4 WNA yang masuk DPT Pemilu 2014.

Keempatnya yakni, Cecile M Rutilas kelahiran Coloocan WNA Philipina yang tercatat tinggal di Margahayu, lalu Shin Hee Soo kelahiran Korea tinggal di Margaasih, dan Silvia Rogenmoser kelahiran Swiss yang tercatat tinggal di Margahayu. Serta Bruce Royden Ogle WNA asal Indiana AS yang tinggal di Pasir Lanjung.

Kepada RMOL Jabar, istri Bruce Royden Ogle, Nurjanah mengaku bingung suaminya kembali masuk DPT. Pasalnya setelah Pilkada Kabupaten Bandung 2015 lalu, dan 2018 di Pilkada Jabar, tahun ini suaminya kembali dipersilakan untuk hadir di TPS dan mencoblos.

"Saat Pilkada di Kabupaten Bandung (Pilbup 2015) dan Pilkada Jawa Barat (Pilgub 2018), suami saya juga menerima surat penggilan untuk mengeluarkan hak pilih," ujar Nurjanah ketika ditemui di kediamannya di Pasir Lanjung, Kamis (7/3).

Nurjanah yang sudah menikahi Bruce selama 10 tahun ini pun semakin bingung ketika pada dua ajang suksesi Pemilu sebelumnya suaminya boleh masuk dalam daftar pemilih dan memiliki hak suara lazimnya WNI.

Sesuai surat panggilan, kata dia, Bruce punya hak mencoblos di TPS 5 di Kampung Pasirlanjung, Desa Jagabaya, Kecamatan Cimaung.

"Tapi, suami saya sempat nolak mencoblos (sejak 2014), meski dapat surat panggilan, karena sadar dari warga asing. Di Pemilu terakhir pun, kalau tidak salah pemilihan gubernur, suami saya tak nyoblos," tegasnya.

Tentang kepemilikan KTP elektronik (e-KTP), Nurjanah berkisah, suaminya sudah menerimanya sejak 2015 lalu, saat mendapat panggilan dari pihak aparat kewilayahan agar segera menguruskan administrasi kependudukan.

"2014 sempat ada pendataan ke rumah (untuk e-KTP) dan kami sudah menolak karena suami saya sudah memiliki KITAP sebelumnya hanya KITAS. Tapi petugas yang datang meminta kami ikut alur," tuturnya.

Nurjanah mengaku paham konsekuensi menikah dengan warga asing, termasuk terkait masalah administrasi. Meski begitu, secara aturan dirinya bersama suami telah menjalani prosedur yang ditetapkan negara.

"Untuk data KK (Kartu Keluarga) pun kami punya 2 lembar, karena begitu aturannya. Bahkan jika ada panggilan dari imigrasi juga, kami selalu taat. Soal pemilu, suami saya ga ada masalah kok," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan Selasa (5/3) kemarin, dalam E-KTP tercatat nama Bruce Royden Ogle kelahiran Indiana, USA. Bruce dan istrinya Nurjanah tinggal di Cimaung.

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya akan menindaklanjuti informasi temuan itu kepada Disdukcapil untuk menyamakan data dan berkomunikasi dengan jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung.

"Dan kami juga akan cek verifikasi ke lapangan. Nanti hasilnya seperti apa, nah kami belum mendapat laporan secara detail. Paling mungkin sekitar 4-5 hari barangkali saat pleno terkait dengan DPT," terangnya.

Sebelumnya, Bawaslu Jawa Barat telah menemukan sebanyak 104 WNA yang masuk ke dalam DPT di Jabar. Mereka tersebar di sejumlah daerah yang ada di Jawa Barat.

"Update terakhir ada 104. Meskipun kita masih update terus jumlahnya," ujar Anggota Bawaslu Jabar Yulianto, Rabu (6/3).

Menurutnya, awal penemuan WNA masuk DPT ialah Cianjur. Selain itu ada juga di Pangandaran, Ciamis, dan Kota Bandung.

"Awal temuannya ada di Cianjur," ucapnya

Oleh karena itu, Bawaslu Jabar meminta KPU untuk mencoret WNA dari DPT. Sehingga tidak ada WNA yang tercatat ke dalam DPT. "Kami meminta KPU mencoret WNA dari DPT. Selain itu, minta KPU lebih selektif," ungkapnya

WNA menurutnya, merupakan orang yang tak memiliki hak pilih. Sehingga tidak seharusnya tercatat di dalam DPT. "Jangan sampai ada di DPT. WNA orang yang tak punya hak memilih," terangnya.

Oleh karena itu, KPU bersama dinas terkait harus bekerjasama. Termasuk mengoreksi ketika ada kesalahan berkaitan DPT. "Masyarakat pun harus ikut mengoreksi," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA