Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cek WNA Masuk DPT, KPU Kabupaten Bandung Butuh Waktu 4-5 Hari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 07 Maret 2019, 08:52 WIB
Cek WNA Masuk DPT, KPU Kabupaten Bandung Butuh Waktu 4-5 Hari
Agus Baroya/RMOL Jabar
rmol news logo KPU Kabupaten Bandung belum bisa memastikan ada tidaknya data kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) warga negara asing (WNA) masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) di wilayahnya.

"Justru ini sedang kami klarifikasi. Jadi pernyataan resmi mengenai jumlah (WNA masuk DPT) itu (dari KPU) sedang kami proses," ujar Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya seperti dimuat RMOL Jabar (RMOL Network), Kamis (7/3).

Sebagaimana temuan Ditjen Kependudukan Catatan dan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) bahwa ada 100-an lebih data WNA masuk DPT di berbagai wilayah di Indonesia. Salah satunya di Kabupaten Bandung.

Agus mengatakan, pihaknya terus berkomunikasi dengan jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

"Dan kami juga akan cek verifikasi ke lapangan. Nanti hasilnya seperti apa, nah kami belum mendapat laporan secara detail. Paling mungkin sekitar 4-5 hari barangkali saat pleno terkait dengan DPT," terangnya.

Bila keberadaan nama-nama WNA tersebut sudah bisa dipastikan selanjutnya akan disesuaikan dengan data kependudukan. Informasi awal ada dua WNA yang ber-KTP-el dan masuk ke DPT Kabupaten Bandung.

"Sampai hari ini kami masih komunikasi dengan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk memastikan WNA ini. Jika memang benar ada pasti akan kami TMS (Tidak Memenuhi Syarat) kan," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA