Salah satu peserta aksi, Nanda menuturkan, saat berangkat 50 orang dan terus bertambah selama perjalanan.
"Kita berangkat awal itu 50 orang dari Bandung, terus bertambah waktu menginap di Purwakarta dan Bekasi," ujar Nanda kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (6/3).
Menurut Nanda, mereka tiba di Jakarta, tadi malam (Selasa, 5/3) dengan berjalan kaki dari Minggu (3/3) lalu. Ia dan rekan-rekannya lantas menginap di kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat.
"Tadi pagi berangkat jam 6 pagi ke sini (kantor KLHK)," jelasnya.
Tuntutan mereka dalam aksi di depan KLHK, yakni pencabutan surat keputusan Menteri LHK yang mengubah fungsi kawasan hutan cagar alam Kamojang dan Gunung Papandayan menjadi taman wisata alam (TWA).
Surat keputusan yang dimaksud adalah SK.25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2018 tentang Perubahan Fungsi dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan dari sebagian Cagar Alam Kamojang seluas ±2.391 ha dan Cagar Alam Gunung Papandayan seluas ±1.991 ha menjadi Taman Wisata Alam (TWA), terletak di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat tertanggal 10 Januari 2018.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.