Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Konsep TOD Rawan Disalahgunakan, Warga Terancam Digusur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 06 Maret 2019, 08:26 WIB
Konsep TOD Rawan Disalahgunakan, Warga Terancam Digusur
Foto: Dok
rmol news logo Konsep Kawasan Berorientasi Transit atau Transit-Oriented Development (TOD) yang diintegrasikan ke dalam Proyek Strategis Nasional Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit (LRT) Jabodebek rawan disalahgunakan pengembang PT Adhi Commuter Properti, anak perusahaan PT Adhi Karya, Tbk.

Pasalnya, kompleks apartemen yang disebut 'LRT City' di sepanjang koridor rel LRT Jabodebek itu tak menjalankan prinsip utama konsep TOD, yakni bauran penggunaan (mixed use) dan bauran pendapatan (mixed income).

Pengembangan kawasan TOD di Ciracas, Jakarta Timur, misalnya, berpotensi menggusur sekitar 1.600 warga Kampung Sayur, Ciracas, Jakarta Timur.

Warga yang telah menempati lahan sejak 1980-an terancam digusur demi melapangkan jalan bagi pembangunan LRT City Urban Signature, kompleks apartemen menengah-atas yang kabarnya bakal dilego mulai dari Rp 400 jutaan per unit.

"Kenyataan tersebut tak sesuai prinsip kawasan TOD yang harus menerapkan bauran penggunaan atau mixed use dan bauran pendapatan atau mixed income," kata Ketua Presidium Barisan Pemeriksa Kondisi Proyek (BPKP) Rusmin Effendy di Jakarta kepada redaksi.

"Prinsip itu berarti kawasan TOD harus menampung beragam aktivitas dan orang, menawarkan hunian terjangkau bagi warga miskin, dan tak menggusur warga yang sudah ada lebih dulu di dalam kawasan."

Selain itu, lanjut Rusmin, BPKP juga menemukan sejumlah kompleks apartemen yang dipasarkan PT Adhi Commuter Properti sebagai kawasan TOD belum mengantongi rekomendasi teknis aspek transportasi dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan bahkan belum diadopsi dalam peraturan tata ruang.

Hanya LRT City di Stasiun LRT Jatimulya, Bekasi, Jawa Barat, yang telah memperoleh rekomendasi teknis BPTJ.

Padahal, papar Rusmin, Peraturan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor 377 Tahun 2017 menyatakan bahwa pengembangan kawasan TOD harus memperoleh rekomendasi teknis aspek transportasi dari BPTJ.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2017 juga menyatakan kawasan TOD harus ditetapkan dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang.

Melihat dari persoalan tersebut, BPKP meminta pemerintah untuk mencegah penggusuran paksa warga yang telah menempati lahan bakal menjadi kawasan TOD tersebut selama lebih dari 20 tahun, sesuai dengan UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Pemerintah juga harus mengkaji ulang semua peraturan terkait dengan pengembangan dan pengelolaan kawasan TOD, terutama untuk memastikan penerapan prinsip mixed use dan mixed income dalam kawasan TOD. Sehingga, masyarakat berpenghasilan rendah bisa memperolah hunian terjangkau.

"Jangan menjadikan konsep TOD semata sebagai strategi bisnis untuk mendapatkan keuntungan. Harusnya konsep itu digunakan sebagai upaya perbaikan tata ruang di perkotaan," kata Rusmin.

Selain itu, lanjut Rusmin, BPKP juga meminta pemerintah untuk memeriksa dan mengawasi pemasaran kawasan TOD agar sesuai dengan peraturan tata ruang di daerah tersebut. Di samping memastikan kawasan itu telah memperoleh rekomendasi teknis BPTJ dalam aspek transportasi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA