Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jika Masih Nekat Menambang, BPS Bisa Diseret Ke Ranah Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 06 Maret 2019, 04:40 WIB
Jika Masih Nekat Menambang, BPS Bisa Diseret Ke Ranah Hukum
Foto:Net
rmol news logo . Izin usaha pertambangan (IUP) PT Babarina Putra Sulung (BPS) di Kabupaten Kolaka telah dicabut sementara oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kepastian itu disampaikan oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yunus Saefulhak. Dengan begitu, menurut dia, perusahaan itu sudah tidak lagi masuk daftar Minerba One Map Indonesia (MOMI).

"IUP nomor SK 08/DPM/PTSP/I/2018 tidak tercatat dalam MOMI," ungkap Yunus kepada wartawan, Selasa (5/3).

Ditekankannya, pencabutan dilakukan oleh pihak provinsi karena memang aturannya, pengawasan dan pembinaan adalah kewenangan mereka.

Untuk itu, diingatkannya, jika perusahaan yang telah dicabut izinnya masih saja nekat melakukan proses penambangan, maka mereka bisa ditangkap.

"Izin sudah dicabut dan nekat nambang nikel, ya mustinya ditangkap pemda atau aparat polisi," tegasnya.

Pansus DPRD Sultra sebelumnya merekomendasikan Ketua DPRD Abdurrahman Saleh untuk mencabut IUP PT BPS. Dalam rekomendasi bernomor 160/685, 27 Desember 2018 itu disebutkan ada tiga alasan untuk itu.

Pertama, yaitu menyangkut terminal milik PT BPS. Dimana sampai saat ini, pengoperasian terminal itu belum mengantongi rekomendasi penetapan lokasi dari Gubernur, izin penetapan lokasi dari Menteri Perhubungan dan izin pembangunan dan pengoperasian dari Dirjen Perhubungan Laut.

Selanjutnya yaitu PT BPS telah melakukan kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan produksi terbatas. Namun parahnya, kegiatan itu tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan.

Adapun alasan ketiga yakni diduga ditemukannya proses penambangan ilegal, atau ilegal mining yang dilakukan oleh PT BPS. Yakni diduga telah teejadi penyalahgunaan izin dimana. PT BPS yang memiliki SK IUP 08/DPM-PTSP/1/2018 hanya mengantongi izin tambang batuan dengan luasan lahan 89,16 hektare. Namun fakta di lapangan ditemukan aktivitas penambangan ore nikel. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA