"Iya hasil penyortiran hari ini ada 222 surat suara (rusak)," ujar Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman, seperti dimuat
RMOL Jabar (RMOL Network), Senin malam (4/3).
Menurutnya, surat suara yang rusak tersebut mulai dari sobek, terkena bercak tinta, hingga tintanya pudar.
"Kebanyakan dari tiga hal itu kerusakannya," terangnya.
Surat suara yang rusak dikumpulkan terlebih dahulu sambil menunggu proses penyortiran selesai.
"Nanti akan dimusnahkan atau dikembalikan kepada perusahaan percetakan. Kita nunggu instruksi terlebih dahulu," katanya.
Namun sebelum masuk ke tahap itu, pihak KPU pun akan menyortir ulang surat suara yang dianggap rusak.
"Jadi surat suara yang rusak saat ini, berdasarkan hasil petugas sortir secara global. Nanti akan disortir lagi, terkait masih laik dipakai tidaknya langsung oleh petugas KPU," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.