Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Digugat Pengusaha Batubara, MA Menangkan Gubernur Sumsel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Senin, 04 Maret 2019, 12:05 WIB
Digugat Pengusaha Batubara, MA Menangkan Gubernur Sumsel
Herman Deru/RMOL
rmol news logo Gugatan yang diajukan pengusaha angkutan batubara terhadap peraturan gubernur Sumatera Selatan yang melarang angkutan batubara melintas di jalan umum akhirnya kandas di Mahkamah Agung (MA).

Dengan putusan itu, MA membenarkan kebijakan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru yang melarang angkutan batubara melintas di jalan umum.  Kebijakan Herman Deru mencabut Pergub 23 Tahun 2012 (selanjutnya disebut Pergub 74/2018) dinilai MA sudah tepat dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan atau hukum di atasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum  Provinsi Sumsel H. Ardani SH.MH, kepada redaksi, Senin (4/3).

Dijelaskan Ardani, gugatan itu diajukan oleh PT Dizamatra Powerindo Dkk ke MA  melalui  permohonan hak uji materil terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Setelah berproses di MA selama beberapa bulan, pada Jumat (1/3) lalu, pihaknya telah menerima pemberitahuan bahwa perkara tersebut telah diputus oleh MA dengan nomor putusan  73/P/KUM/2018.

"Isinya MA menolak permohonan uji materil dari PT Dizamatra Powerindo Dkk," terang Ardani.
Putusan itu berdasarkan rapat pemusyawaratan hakim Agung, pada Selasa 18 Desember 2018 oleh  Dr H Supandi S.H. M.Hum, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Perkara itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim Dr Irfan Fachruddin SH. C.N dan Is Sudaryono SH.MH serta hakim-hakim agung sebagai anggota majelis.

Ardani menambahkan, terbitnya keputusan MA tersebut membuktikan bahwa Pergub 74/2018 adalah keputusan yang tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  

Dalam hal ini, pergub tersebut selaras dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sesuai ketentuan Pasal 7 Junto Pasal 1 angka 6 bahwa memang Pemprov berwenang mengatur soal pengangkutan hasil tambang.

"Ini artinya bahwa Pergub itu diterbitkan dengan dasar hukum yang jelas dan juga dilatarbelakangi alasan yang jelas," tambah Ardani.

Lebih jauh, Ardani menjelaskan, ada tiga aspek yang menjadi alasan utama Pergub tersebut diterbitkan Gubernur Herman Deru. Pertama,  lalu lintas truk memicu kemacetan setiap hari, kedua; pelanggaran soal jumlah truk itu sendiri karena jumlah yang diizinkan melintas jauh melebihi batas yang diperbolehkan. Dan ketiga;  keamanan berkendara akibat banyaknya korban jiwa yang sudah berjatuhan karena maraknya truk batubara di jalan umum.

"Jadi sudah wajar pak gubernur hadir dengan Pergub itu, dasar hukumnya jelas itu UU minerba Gubernur juga punya wewenang mengatur soal angkutan batubara ini" tandas Ardani. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA