Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

P3RSI Keberatan Atas Regulasi Pengelolaan Rusun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 28 Februari 2019, 22:45 WIB
P3RSI Keberatan Atas Regulasi Pengelolaan Rusun
Ilustrasi/Net
rmol news logo Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) mempertanyakan kebijakan menteri PUPR dan peraturan gubernur DKI Jakarta mengenai pengelolaan rumah susun.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menurut Sekjen P3RSI Danang Winata, selain pihaknya tidak dilibatkan untuk memberikan masukan mengenai kebijakan pengelolaan rumah susun, banyak pasal-pasal yang memberatkan bagi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Berdasarkan keberatan tersebut, P3RSI bersama Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
   
"Sesuai UU 20/2011 tentang Rusun didalamnya mengatur pengelolaan rusun diatur melalui peraturan pemerintah. Namun ternyata diatur melalui Permen PUPR 23/2018 serta dijabarkan Pergub DKI Jakarta 132/2018 sehingga sebenarnya tidak tepat secara substansi dan prosedur hukum," jelas Danang kepada wartawan, Kamis (28/2).

Salah satu yang menjadi polemik dalam pergub tersebut menyangkut pengurus P3SRS harus memiliki KTP tempatnya berdomisili, padahal sebagian besar penghuni memiliki KTP di tempat lain.
  
"Banyak dari penghuni dan pengurus rusun juga memiliki hunian di tempat lain. Dengan peraturan tersebut tentunya akan memberatkan pembentukan P3SRS," ujar Danang.
  
Kemudian pasal 77 ayat 2 yang menyebutkan ketentuan one man one vote. Padahal dalam satuan rusun, satu orang terkadang memiliki beberapa unit.
  
"Belum lagi ketentuan yang mengharuskan perubahan AD/ART setelah tiga bulan pergub diberlakukan yang tentunya memberatkan pengurus P3SRS yang sebagian besar merupakan pekerjaan sukarela karena tidak dibayar," demikian Danang.
 
Ketua DPD Persatuan Perusahaan REI DKI Amran Nukman menambahkan, kebijakan tersebut secara tidak langsung berpengaruh terhadap pengelolaan rusun.
  
"Kami dari pengembang biasanya setelah seluruh ini terbangun akan diserahkan pengelolaannya kepada penghuni. Semakin cepat semakin baik. Namun dengan adanya kebijakan ini tentunya akan semakin menyulitkan bagi pengembang untuk melakukan serah terima," tambah Amran. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA