Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Perdana, Habib Bahar Didakwa Pasal Berlapis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Kamis, 28 Februari 2019, 15:59 WIB
Sidang Perdana, Habib Bahar Didakwa Pasal Berlapis
Sidang perdana Habib Bahar Bin Smit /RMOL Jabar
rmol news logo Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibinong mendakwa Habib Bahar bin Smith dengan pasal tentang penganiyaan, pengeroyokan, dan merampas kemerdekaan orang lain. Ia juga dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

Dakwaan terhadap pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Tajur Alawiyin Bogor itu dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/2).

JPU menyatakan, terdakwa bersama-sama dengan Agil Yahya dan Hamdi, telah menganiaya korban berinisial CAJ dan MHU sehingga mengalami luka-luka hingga korban pun harus dirawat di rumah sakit.

Dakwaan menyebut, berdasarkan visum et repertum No. R/359/VER-IGD-KFD/XII/2018/Rumkit Bhay Tk I pada tanggal 5 Desember 2018 yang ditandatangani oleh dr. Abe Umaro, dan dr. Niken Budi S,SpF, MH.Kes, diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap korban CAJ.

"Pada pemeriksaan fisik, ditemukan memar kelopak mata kiri dan perdarahan pada selaput bening mata kiri, akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut telah menimbulkan penyakit dan halangan dalam melakukan pekerjaan dan jabatan/pencaharian untuk sementara waktu," terang JPU seperti dilansir RMOL Jabar.

Selain CAJ, visum juga dilakukan terhadap korban MHU, yang menyimpulkan ada memar pada kepala sisi kanan, pelipis kanan, telinga kanan, kelopak mata kanan dan kiri, pipi kanan, luka lecet pada lengan kiri, bahu kanan, perdarahan pada selaput bening bola mata kanan dan kiri akibat kekerasan tumpul.

Bahkan, pada pemeriksaan rontgen mata, didapatkan gambaran patah pada tulang mata bagian atas-tengah kanan. Ada pembengkakan otak bagian tengah dan cidera kepala ringan.

Atas perbuatannya, Bahar didakwa melanggar dakwaan kesatu primer, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana. Ia juga didakwa dengan dakwaan subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.

Pada dakwaan kedua primair, ia dijerat pasal 170 ayat (2) ke- 2 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Bahar juga didakwa dakwaan subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan pada dakwaan lebih subsidair, Bahar diancam pidana dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana dan lebih subsidair lagi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Terakhir, pada dakwaan ketiga, Bahar dijerat Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Bahar dan penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).

Ketua Majelis Hakim, Muhammad Edison memutuskan untuk menunda sidang lanjutan hingga 6 Maret 2019. Adapun lokasi sidang akan dipindahkan ke Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung di Jalan Seram.

Sekedar catatan, Habib Bahar  ditangkap atas dugaan penganiayaan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin, di Desa Pabuaran Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, pada 1 Desember 2018 lalu. Penganiyaan itu dilakukan kepada dua orang korban yang berinisial CAJ (18) dan MKU (17). **

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA