Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Amnesty Internasional: Deklarasi Damai Talangsari Cacat Hukum Dan Moral!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 27 Februari 2019, 11:27 WIB
Amnesty Internasional: Deklarasi Damai Talangsari Cacat Hukum Dan Moral<i>!</i>
Foto: Net
rmol news logo Amnesty Internasional mengecam 'Deklarasi Damai' peristiwa Talangsari 1989 oleh Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Kemenko Polhukam) di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, pekan lalu.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menegaskan, "Deklarasi Damai" tersebut telah mendelegitimasi keputusan Komnas HAM, Jaksa Agung, dan DPR.

"Deklarasi tersebut cacat hukum dan moral karena mengatasnamakan korban namun tidak melibatkan korban sama sekali," kata Usman Hamid seperti dikutip RMOL Lampung (RMOL Network).

Amnesty International Indonesia telah menghubungi perwakilan Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (P2KTL).

Para korban, kata Usman, berkata mereka tidak dilibatkan atau dimintai masukan dan pandangan atas langkah pemerintah tersebut.

Salah satu poin perjanjian yang ditandatangani dalam deklarasi tersebut adalah para pelaku, korban dan keluarga korban menyepakati agar peristiwa Talangsari tidak diungkap kembali oleh pihak-pihak manapun.

Dokumen ditandatangani oleh Ketua DPRD Lampung Timur Wakil Bupati Lampung Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Kapolres Lampung Timur, Dandim 0429 Lampung Timur,

Selain itu juga ikut tanda tangan KPN Sukadana Lampung Timur, Camat Labuhan Ratu, Kades Rajabasa Lama, dan tokoh masyarakat Talangsari.

Brigjen TNI Rudy Syamsir selaku Ketua Tim Terpadu Penanganan Pelanggaran HAM Kemenkopolhukam.

Usman menambahkan, deklarasi tersebut sangat politis dan bisa dijadikan dasar oleh pemerintah untuk menyatakan mereka telah menyelesaikan’ kasus Talangsari.

"Alih-alih menguntungkan, ini semakin menjatuhkan kredibilitas hukum dan HAM pemerintah sendiri dan menyakiti nurani korban yang tanpa putus asa terus mencari keadilan,” kata Usman.

Sebelumnya, Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Lembaga Kreatifitas Kemanusiaan (LKK) turut mengecam deklarasi damai versi Kemenkopolhukam itu.

Kelima lembaga mencatat dua poin deklarasi yang tak melibatkan keluarga korban itu, yakni indikasi adu domba warga dengan keluarga korban dan upaya mendeligitimasi hasil penyelidikan projustisia Komnas HAM. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA