Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kerja Sama Selatan-Selatan, Kemlu Dan BNN Gelar Diklat Interdiksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 25 Februari 2019, 18:20 WIB
Kerja Sama Selatan-Selatan, Kemlu Dan BNN Gelar Diklat Interdiksi
Diklat interdiksi terpadu BNN dan Kemlu/RMOL
rmol news logo Badan Narkotika Nasional bersama dan Kementerian Luar Negeri secara resmi membuka diklat interdiksi terpadu bagi negara-negara sahabat.

Pembukaan diklat dilakukan di Balai Diklat BNN, Lido, Bogor, Senin (25/2).

Pelatihan dimulai sejak 26 Februari hingga 6 Maret dengan diikuti 30 orang yang terdiri dari 13 peserta asing asal Fiji, Timor Leste, Laos, Filipina dan Sri Lanka, dan 17 peserta dari Indonesia yang merupakan kegiatan bantuan teknik pemerintah dalam rangka Kerja Sama Selatan-Selatan.

Dalam kesempatan itu, Direktur Kerja Sama Teknik Kementerian Luar Negeri Mohammad Syarif Alatas mengatakan, kerja sama sangat penting dilakukan untuk memerangi kejahatan transnasional termasuk penyelundupan narkoba baik secara bilateral, regional maupun global.

"Khususnya dalam pelatihan ini sangat penting untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman serta meningkatkan kapasitas para penegak hukum dan tenaga ahli di mana Indonesia miliki kapasitas dan kemampuan," jelasnya.

Sementara Kepala BNN Heru Winarko menyampaikan, Indonesia tidak saja merupakan negara transit perdagangan narkoba tetapi juga tujuan kegiatan penyelundupan narkoba di Asia.

Untuk itu, Indonesia saat ini telah berupaya melakukan strategi preventif dan mengurangi drug supply and demand reduction. Di mana, saat ini BNN berhasil mengidentifikasi dan mengungkap 83 sindikat narkoba dari 914 kasus yang melibatkan 1.355 terpidana pada 2018.

Diklat sendiri menjadi forum untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan kepada negara-negara sahabat di Kawasan Timur Tengah, Asia dan Pasifik. Sekaligus guna mengembangkan jejaring dan kerja sama di bidang pemberantasan dan penyelundupan narkoba yang diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan tambahan kompetensi yang dibutuhkan oleh petugas penegakan hukum dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan
serta pelacakan aset pelaku tindak pidana narkotika dan psikotropika.

Diklat menghadirkan tenaga ahli dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), International Narcotics Law Enforcement (INL), Drug Enforcement Administration (DEA), Australian Federal Police (AFP) dan Australian Border Force (ABF) selaku mitra BNN. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA