Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sekda: Pergub DKI Rusun Demi Keadilan Bersama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 20 Februari 2019, 07:40 WIB
Sekda: Pergub DKI Rusun Demi Keadilan Bersama
Foto: RMOL
rmol news logo Hubungan antara pemilik dan penghuni rumah susun dengan pihak pengembang seringkali tidak seimbang.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menjelaskan, untuk itulah dikeluarkan Peraturan Gubernur 132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

"Saya rasa kita semua basisnya aturan, kalau rusunami itu kan milik pengembang, pada posisi tertentu harus ada P3SRS (Pengurus Perhimpunan Pemililik dan Penghuni satuan Rusun) saya rasa itu merupakan bentuk dari penguasaan kepentingan bersama," kata Saefullah saat ditemui di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (19/2).

Saefullah melanjutkan, kepentingan bisnis pihak pengembang ini seharusnya sudah diakhiri saat unit hunian terjual dan dibeli oleh konsumen. Namun kenyataannya, dualisme kepemilikan masih jamak terjadi.

"Ini kan tempat tinggal urusan yang sangat strategis di mana orang-orang perlu kenyamanan, keamanan, keindahan, saya rasa Pemprov perlu jadi bagian yang mengatur itu semua demi keadilan bersama," tutup Saefullah.

Baru-baru ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengunjungi apartemen Lavande, Tebet, Jakarta Selatan untuk menyosialisasikan Pergub 132/2018.

"Kita buat aturan itu, dan saya minta kepada semuanya untuk melaksanakan Pergub 132 secara konsisten. Itulah dasar hukum yang digunakan di Jakarta," kata Anies kepada wartawan.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA