Jurubicara MWA Usakti, Haryono Umar menjelaskan bahwa jika mengacu pada sejarah Universitas Trisakti yang didirikan oleh negara, maka sudah selayaknya kampus tersebut berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH).
“Ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kemampuan Universitas Trisakti,†tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (19/2).
Haryono menilai bahwa pemerintah bisa dengan mudah melakukan penentuan status Perguruan Tinggi berdasarkan payung hukum yang ada, sesuai Pasal 7 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Apalagi, Usakti hanya ingin statusnya diubah menjadi PTN BH. Artinya, PTN dapat mendanai penyelenggaraan dan pengelolaannya selain dari APBN atau yang disebut non APBN.
“Dengan dipilihnya bentuk PTN BH non APBN, maka tidak akan membebani keuangan negara. Dalam hal pemerintah berpendapat lain tentang Status Kelembagaan Universitas Trisakti, kami siap membicarakan dengan pihak Pemerintah,†pungkasnya.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: