Diketahui, Kementerian Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menutup 9 PTS tersebut karena dinilai tidak mampu memenuhi standar minimal penyelenggaraan pendidikan, diantaranya memiliki minimal 6 dosen untuk setiap program studi (prodi).
PTS yang ditutup itu adalah Politeknik Profesional Mandiri, Politeknik Trijaya Krama, Akubank Swadaya Medan, Sekolah Tinggi Kelautan dan Perikanan Indonesia, Politeknik Tugu 45 Tebingtinggi, Akbid Eunice Rajawali Binjai, Akademi Manajemen Ilmu Komputer Medan, Akademi Kebidanan Takasima Kabanjahe, dan Akademi Keperawatan Takasima Kabanjahe.
"Jadi, kalau syarat minimalnya dari sebuah universitas tidak dipenuhi tentu dikhawatirkan nanti adanya penyalahgunaan oleh PTS yang seperti itu. Tentu, penutupan tersebut tujuannya adalah untuk menjadi pembelajaran bagi yang lain," katanya, seperti dilansir
RMOL Sumut, Jumat (15/2).
Runtung menambahkan sikap tegas Dikti menutup PTS yang tidak memenuhi ketentuan harus diapresiasi. Hal ini demi menyelamatkan dunia pendidikan, khususnya di Sumut.
“Penutupan itu adalah langkah yang harus dilakukan dalam rangka menertibkan perguruan tinggi yang berdiri tanpa memenuhi syarat minimal tadi. Sikap itu sangat saya apresiasi," tandas Runtung.
[yls]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: