"Saya akan koordinasi ke DPM-PTSP, apakah berizin atau tidak? Kalau melanggar, ya pasti harus ditindak," kata Kepala Satpol PP DKI, Yani Wahyu Purwoko di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (11/2).
Kalau kawasan tersebut tidak memiliki izin, maka konsekuensinya Satpol PP akan mengambil tindakan tegas berupa penyegelan.
"Kalau itu dipastikan tidak ada izinnya, ya karena itu melanggar, harus ditegakkan," tegas Yani.
Gubernur DKI Anies Baswedan sebelumnya mengintruksikan jajaran Satpol PP untuk menertibkan pusat kuliner yang diduga tidak berizin di lahan reklamasi, tepatnya di Pantai Maju atau Pulau D.
"Menurut mereka (petugas di lapangan) tidak ada izin, harusnya sudah ditertibkan," sebut Anies.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.