Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sistem Laporan Dana Kampanye Masih Banyak Kelemahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Senin, 11 Februari 2019, 12:51 WIB
Sistem Laporan Dana  Kampanye Masih Banyak Kelemahan
Yusfitriadi/RMOLJabar
rmol news logo Masih banyak kelemahan dalam sistem Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) di Jawa Barat. Banyak peserta pemilu yang abai menyampaikan laporan. Sementara KPU dan Bawaslu tidak memberikan treatment yang jelas terhadap LPSDK.  
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kritikan itu disampaikan Direktur Democracy and Elektoral Empowerment Partnership (DEEP) Yusfitriadi. Lembaga pemantau independen ini menemukan beberapa catatan kelemahan dalam tahapan LPSDK.

Yusfitriadi mengatakan, KPU Jawa Barat tidak mempublikasikan data LPSDK secara utuh. KPU hanya mempublikasikan aspek kepatuhan peserta pemilu saja, terkait tenggat waktu maupun menyerahkan atau tidak menyerahkan.

“Tidak disertai dengan data asal sumbangan dan jumlah sumbangan, serta pengalokasian dana tersebut," terang Yusfitriadi seperti dilansir RMOL Jabar, Senin (11/2).

DEEP juga mengkritik kinerja Bawaslu Jabar yang dinilainya tidak mengawasi secara faktual kondisi laporan penyumbang sementara. Bawaslu hanya melihat sisi administrasi dari rekapan LPSDK.

"Hanya sebatas laporan dan informasi tidak diberikan treatment yang jelas sebagai bentuk perbaikan LPSDK dan manajemen keuangan peserta pemilu," ujar dia.

Yusfitriadi menambahkan, kondisi tersebut sangat menyulitkan untuk memastikan keabsahan dan validitas LPPDK.

“Banyak hal yang tidak wajar dan tidak tepat dalam LPSDK baik itu laporan parpol, calon anggota legislatif, calon DPD maupun Tim Kampanye Daerah pasangan calon presiden,” ujar dia.

DEEP juga menyoroti  sikap KPU Jabar maupun KPU kabupaten/kota yang belum juga mengumumkan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan mengaudit dana kampanye peserta pemilu di Jawa Barat. Ia menilai, publikasi tentang KAP sangat penting agar masyarakat bisa ikut berpartisipasi mengawal audit dana kampanye tersebut.

DEEP menilai, peserta pemilu kurang serius dalam kewajibannya melaporkan dana kampaye. Kondisi ini bisa dilihat dari banyaknya caleg yang tidak menyampaikan laporan. Begitupun partai politik, hanya beberapa saja yang melaporkan dana kampanye terutama pada barang dan jasa.

Yang sangat ironis adalah tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden tingkat Jawa Barat hingga saat ini belum melaporkan LPSDK. Baik itu, Tim bagi Paslon nomor 01 maupun 02.

Kondisi ini terjadi di sebagian besar Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

“Kepatuhan yang rendah karena tidak ada konsekuensi hukum bagi peserta kontestasi yang tidak melaporkan dana kampanye, termasuk yang asal-asalan sekalipun,” tandas dia.

Terkait persoalan ini, DEEP menyampaikan lima rekomendasi bagi penyelenggara dan peserta pemilu.

Pertama, masih ada Laporan Terakhir Dana Kampanye Peserta Pemilu yaitu LPPDK yang memiliki konsekuensi hukum. DEEP meminta kepada KPU untuk melakukan publikasi hasil LPPDK secara utuh kepada masyarakat.

Kedua, kepada Bawaslu Jabar, DEEP meminta untuk mengawasi faktual laporan dana kampanye, tidak hanya sekedar merekap hasil laporan yang sudah ada di KPU.

Ketiga, DEEP meminta KPU dan Bawaslu untuk segera memberikan treatment atas LPSDK, supaya ada perbaikan manajemen keuangan dan perbaikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku bagi peserta pemilu.

"Keempat mendesak KPU Jawa Barat dan KPU kabupaten/Kota se-Jawa Barat segera mempublikasikan profile Kantor Akuntan Publik (KAP) supaya masyarakat bisa memberikan masukan atas profile KAP tersebut," tegasnya.

Terakhir, mengajak seluruh peserta pemilu agar mengikuti aturan perundang-undangan dan lebih serius dalam hal pelaporan pendanaan kampanye.

"Meminta kepada seluruh peserta pemilu, baik itu partai politik, calon anggota legislatif, calon DPD dan Tim Kampanye Daerah (TKD) untuk lebih serius dalam melaporkan dana kampanye," tukasnya. [yls]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA