Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kementerian KP Tangkap Dua Kapal Asing Di Selat Malaka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 04 Februari 2019, 11:28 WIB
rmol news logo . Dua kapal perikanan asing (KIA) berbendera Malaysia berhasil ditangkap di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka, Sabtu (2/2).

Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 012 di bawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Nilanto Perbowo mengungkapkan penangkapan dua KIA berbendera Malaysia dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB dalam operasi yang dilakukan oleh KP Hiu 012 untuk memberantas kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI).

Kedua kapal yang ditangkap, yaitu KM. KHF 1980 ukuran 63.74 GT, alat tangkap trawl, nakhoda WN Thailand, serta 5 orang ABK WN Thailand, dan KM. KHF 2598 ukuran 64.19 GT, alat tangkap trawl, nakhoda WN Thailand, dan 4 orang ABK WN Thailand.

Dijelaskan Nilanto, dua kapal tersebut ditangkap karena tidak memiliki dokumen perizinan yang sah untuk melakukan penangkapan ikan di WPP-RI serta menggunakan alat tangkap yang di larang pemerintah Indonesia.

"Selanjutnya, kedua kapal tersebut di kawal menuju Pangkalan PSDKP Lampulo, Banda Aceh untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," ucapnya.

Dugaan pelanggaran oleh kedua kapal tersebut yaitu UU 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU 45/2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 20 miliar. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA