Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Baku Tembak Dengan Polisi, DPO Kasus Pembunuhan Tewas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Jumat, 01 Februari 2019, 20:13 WIB
Baku Tembak Dengan Polisi, DPO Kasus Pembunuhan Tewas
Foto: RMOL Sumsel
rmol news logo Seorang DPO (daftar pencairan orang) kasus pembunuhan dan pencurian meregang nyawa setelah dadanya tertembus timah panas. Ia tewas dalam baku tembak dengan polisi yang hendak menangkapnya.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

DPO itu bernama Amin Rio Saputra, 30, warga Dusun Panglero Desa Semangus,  Kecamatan Muara Lakitan,  Kabupaten Musi Rawas (Mura). Ia digrebek oleh anggota Satreskrim Polres Mura, Jumat (1/2) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Tersangka yang mengetahui kedatangan petugas, justru langsung mengumbar tembakan membabi buta dengan senjata api rakitan jenis revolver miliknya.

"Saat petugas datang ke rumahnya, tersangka langsung menembaki anggota kita, sehingga anggota membalas tembakan untuk melumpuhkan tersangka dan mengenai bagian dada," terang Kapolres Mura AKBP Suhendro melalui Kabag Ops Kompol Handoko Sanjaya, seperti dilansir RMOL Sumsel.

Polisi sempat membawa tersangka ke Puskesmas Cecar untuk mendapatkan pertolongan, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

Handoko, mengatakan, tersangka Amin masuk DPO karena terlibat dalam dua tindak pidana, yaitu pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.

Tindak pidana pembunuhan dilakukan tersangka pada Desember 2017. Korbannya adalah Rudi Hartono, warga Desa Harapan Makmur SP IX HTI. Saat itu tersangka beraksi bersama rekan-rekannya; Rafik, Jun, Jon, Ahad dan Sur. Rafik sendiri saat ini sedang menjalani hukuman atas kasus tersebut.

Sedangkan kasus Curat yang melibatkan tersangka Amin terjadi di Dusun Panglero Desa Semangus, Muara Lakitan. Kejadian tersebut terjadi pada Desember, 2018 silam. Tersangka melakukan aksi pengancaman dan perampokan terhadap korban Argani dan Yanti di rumah korban. Saat itu tersangka beraksi bersama rekannya; Jun,Bok,Kar, Rid, Dol dan Res.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 1 pucuk Senpira jenis Revolver, 22 amunisi aktif kaliber 5,56 serta 3 selongsong peluru kaliber 5,56. Terkait banyaknya amunisi aktif yang diamankan dari tersangka menurut Handoko, pihaknya akan melakukan pendalaman.  

"Itu akan kita dalami, kemungkinan akan memanggil pihak keluarga tersangka untuk dimintai keterangan," jelasnya. [yls]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA