Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ribuan Nelayan Demak Merugi Dampak Cuaca Buruk, Pemerintah Wajib Hadir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 01 Februari 2019, 09:25 WIB
Ribuan Nelayan Demak Merugi Dampak Cuaca Buruk, Pemerintah Wajib Hadir
Foto: Net
rmol news logo Krisis iklim yang ditandai dengan berbagai bencana alam di berbagai wilayah di Indonesia terus terjadi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, dampak buruk krisis iklim sangat dirasakan nelayan dan masyarakat pesisir lainnya, dalam bentuk cuaca buruk dan gelombang tinggi.

Tak sedikit nelayan yang harus berhenti melaut demi menghindari bahaya yang lebih besar.

Pusat Data dan Informasi Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) 2019 mencatat ribuan nelayan di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah telah berhenti melaut sepanjang tiga pekan ini.

Sedangkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah tahun 2017, jumlah nelayan tangkap di Kabupaten Demak itu ada 3.486 keluarga.

"Dari angka itu, sebanyak 1.336 nelayan tangkap di Kecamatan Wedung tidak bisa melaut sejak tanggal 10 Januari 2019. Dampaknya, kehidupan perekonomian ribuan keluarga nelayan pun terancam," ujar Sekretaris Jenderal Kiara, Susan Herawati di Jakarta.

Selain persoalan tak bisa melaut akibat krisis iklim, ribuan nelayan di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak juga menghadapi permasalahan abrasi pantai.

Susan menyampaikan, pihaknya menemukan fakta-fakta di lapangan bahwa setiap tahun 1 hektar tanah di kawasan pantai di Kecamatan Wedung hilang akibat krisis iklim.

"Abrasi telah mengancam ruang hidup nelayan," tambahnya.

Dalam kondisi ini, Susan mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera melaksanakan mandat UU 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

"Salah satu mandat penting dari UU 7/2016 adalah melindungi nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam dari risiko bencana alam, perubahan iklim, serta pencemaran," terangnya.

Berdasarkan hal itu, UU ini memandatkan pemerintah untuk menyediakan informasi penting terkait dampak perubahan iklim, seperti cuaca buruk, gelombang tinggi, dan bencana alam lainnya.

"Jika satu orang nelayan mengalami kerugian akibat tidak melaut, paling sedikit 300 ribu rupiah, maka berapa ratus juta kerugian ekonomi nelayan dalam tiga pekan ke belakang? Persoalan ini harus segera disikapi oleh pemerintah dengan memberikan asuransi sebagaimana dimandatkan oleh pasal 30 ayat 1-6," tegas Susan.

Menurut catatannya, selama ini asuransi yang dimandatkan UU 7/2016 tidak diberikan kepada nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam yang berhak. Skema pemberian asuransi ini masih bersifat top-down.

"Pemerintah harus hadir untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh nelayan Demak," pungkasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA