Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPAI Dampingi Bocah SD Trauma Dihukum Push Up Belum Bayar SPP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 31 Januari 2019, 09:28 WIB
KPAI Dampingi Bocah SD Trauma Dihukum Push Up Belum Bayar SPP
Retno Listryarti/Humas KPAI
rmol news logo Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mendampingi seorang siswa SD swasta di Bojonggede, Bogor, yang mengalami kekerasan fisik dan psikis.

Komisioner KPAI, Retno Listryarti menuturkan, GNS (10) kini trauma berat hingga tidak mau lagi datang ke sekolah setelah dihukum push up 100 kali oleh pihak sekolah karena belum melunasi uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Orangtua GNS tak punya biaya.

"KPAI telah berkoordinasi P2TP2A setempat untuk rencana pemulihan untuk ananda GNS dan melakukan pemeriksaan psikologis dan psikoedukasi kepada orang tua," ujar Retno dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, (31/1).

Ia berharap dengan adanya pemulihan itu, GNS kembali bersekolah.

"Bila orang tua setuju memindahkan sekolah anak ke sekolah negeri di Depok maka akan difasilitasi Dinas Pendidikan Kota Depok," terannya.

Retno juga menyampaikan, KPAI sudah berkoordinasi dengan Dinas PP-PA Kota Depok, merujuk lokasi tinggal GNS. Namun lokasi sekolah masuk wilayah kabupaten Bogor.

"KPAI juga akan melakukan pengawasan langsung ke sekolah tempat ananda GNS menuntut ilmu dan ke rumah korban, namun korban belum bersedia diajak bicara," tutur Retno.

Ia menyayangkan program Wajib Belajar 12 tahun yang dicanangkan pemerintah apabila harus terhenti karena kurang biaya. Padahal, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berasal dari APBN.

"Seharusnya (wajib belajar 12 tahun) didukung semua pihak termasuk sekolah-sekolah swasta yang juga mendapatkan bantuan dana BOS dari APBN," kritiknya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA