“Perlu diberikan sanksi kepada pihak SGC. Perusahaan tidak boleh membakar limbah tebu sembarangan,†kata Ketua DPRD Provinsi Lampung, Dedi Afrizal.
Dedi menegaskan, SGC tidak boleh mencari keuntungan sebesar-besarnya tanpa memedulikan kondisi kesehatan masyarakat.
Dilansir
RMOLLampung, Senin (28/1), Dedi menegaskan, masyarakat sekitar lahan perkebunan tebu dan pabrik gula SGC sudah bertahun-tahun mengeluhkan pencemaran udara akibat pembakaran sisa panen tebu.
Sebelumnya, AA Sofyandi, tokoh masyarakat Kabupaten Tulangbawang, sudah lebih dulu menyoal asap pembakaran sisa tanaman tebu SGC yang mengganggu kesehatan masyarakat sekitar perkebunan gula.
“Keberadaan PT SGC, sejak lahir, sudah merugikan rakyat, sejak ganti rugi lahan kepada masyarakat,†ungkap mantan wakil bupati Tulangbawang periode tahun 2002-2007 itu.
Sofyandi menambahkan, selama 10 tahun belakangan ini, tidak ada CSR PT SGC yang mengalir kepada masyarakat. Bahkan selama PT Indolampung berdiri, kampung Bakung Udik, Bakung Ilir, dan Gunung Tapa tidak dapat dialiri listrik.
[yls]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.