Status tanggap darurat dapat diperperpanjang sesuai kondisi di lapangan. Dengan penetapan status darurat oleh gubernur maka ada kemudahan akses, baik penggunaan anggaran dari alokasi belanja tak terduga di APBD dan penggunaan dana siap pakai di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
"Selain itu juga kemudahan akses pengerahan personil, logistik, peralatan, pengadaan barang dan jasa, dan adminsitrasi. Intinya adalah agar penanganan dampak bencana dapat dilakukan cepat, tepat dan akurat," kata Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho kepada wartawan, Senin (28/1).
Dia menjelaskan, penanganan darurat masih terus dilakukan di Sulsel. Proses evakuasi, pencarian dan penyelamatan korban, penanganan pengungsi, perbaikan sarana dan prasarana terus dilakukan.
Bencana banjir, longsor dan puting beliung terjadi di 201 desa di 78 kecamatan tersebar di 13 kabupaten/kota. Hingga hari ini, tercatat korban 69 orang meninggal dunia, tujuh orang hilang, 48 orang luka-luka, dan 9.429 orang mengungsi.
"Sebagian besar bannjir sudah surut di daerah. Sebagian pengungsi sudah pulang ke rumahnya. Masyarakat yang berada di pengungsian karena rumahnya rusak berat, masyarakat merasa lebih nyaman di pengungsian karena takut adanya banjir dan longsor susulan," papar Sutopo.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: