Pemindahan ini efektif mulai hari ini (Kamis, 24/1).
"Lion Air sudah menyampaikan perihal tersebut kepada pihak keluarga melalui surat pemberitahuan pada 16 Januari 2019," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro melalui siaran pers yang diterima redaksi.
Danang menjelaskan, perpindahan posko tersebut dilakukan dengan tetap mengutamakan untuk pelayanan notaris dan konsultasi dokumen perlengkapan asuransi yang melayani ahli waris dari pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Selain itu, lanjut Danang, Lion Air juga tetap memberikan fasilitas akomodasi serta transportasi bagi ahli waris dari 64 penumpang yang masih menunggu hasil identifikasi dari pihak terkait (DVI) sesuai surat pemberitahuan tersebut.
Termasuk, masih menyediakan layanan pendampingan kepada pihak keluarga (family assistants).
"Besar harapan kami bahwa kebijakan ini dapat terus membantu mempermudah proses komunikasi dan koordinasi antara keluarga dengan Lion Air selama menunggu proses identifikasi selesai," ujarnya, mengakhiri.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: