Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

LION AIR JATUH

Keluarga Korban Tetap Tolak Syarat Tidak Akan Menuntut Lion Air

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 23 Januari 2019, 18:59 WIB
Keluarga Korban Tetap Tolak Syarat Tidak Akan Menuntut Lion Air
Neuis Marfuah/RMOL
rmol news logo Keluarga korban penumpang pesawat Lion Air PK-LQP nomor penerbangan JT 610 menolak meneken surat Release and Discharge (RnD) untuk mencairkan asuransi.

Keluarga dari 64 korban belum teridentifikasi menolak karena di dalam surat terdapat syarat keluarga korban tidak akan menuntut Lion Air atau pihak lain terkait kecelakaan tersebut.

Neuis Marfuah, ibu dari korban belum teridentifikasi bernama Vivian Afifa (46), menyampaikan bahwa ganti kerugian sudah sesuai Peraturan Menteri (PM) Perhubungan 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Namun, yang jadi masalah adalah surat RnD.

Padahal, di dalam Peraturan Menteri tepatnya pada pasal 23, diatur bahwa ganti kerugian yang diatur dalam peraturan ini tidak menutup kesempatan kepada penumpang, ahli waris, penerima kargo, atau pihak ketiga untuk menuntut pengangkut ke pengadilan negeri di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Disertakan di sana ada penggantian bagasi yang jumlahnya Rp 4 juta kemudian menjadi Rp 50 juta, itu disatukan dengan uang asuransi Rp 1,25 miliar jadi Rp 1,3 miliar. Nilai itu disatukan dengan surat RnD," kata Neuis di Hotel Ibis Cawang, Jakarta Timur, Rabu (23/1).

"Karena RnD itu mengikat kami. Ketika keluarga mencairkan asuransi itu maka keluarga tidak berhak menuntut kepada pihak manapun. Itu yang membuat kami keberatan," tambahnya.

Setahu Neuis, beberapa instansi seperti Dirjen Perhubungan Udara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kantor Staf Presiden, Kemenko Maritim sudah duduk bersama membahas polemik RnD tersebut. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA