Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Kota Cirebon Musnahkan 1.158 Kotak Suara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 15 Januari 2019, 05:33 WIB
KPU Kota Cirebon Musnahkan 1.158 Kotak Suara
Pemusnahan kotak suara/Net
rmol news logo . Ribuan kotak suara dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon. Kotak suara berbahan aluminium yang dimusnahkan itu merupakan logistik bekas Pilgub Jabar dan Pilwalkot Cirebon 2018.

Ada sebanyak 1.158 kotak suara yang dimusnahkan dengan cara pengosongan kotak dari dokumen yang ada dan dimasukkan dalam karung.

Ketua KPU Kota Cirebon Didi Nursidi mengatakan, pemusnahan mengalami keterlambatan lantaran pemilukada saat itu berlanjut dengan kegiatan pemungutan suara ulang (PSU). Selain itu, pihaknya juga membutuhkan sarana gudang penyimpanan logistik baru untuk pemilu 2019.

"Karena ini sudah 93 hari lagi memasuki, kita nenjelang kegiatan pemilu serentak 2019, salah satu kendala di KPU Kota Cirebon adalah ketersedian tempat gudang. Oleh karena itu, kami mengambil kebijakan bahwa segera melakukan pengosongan logistik eks pilwalkot dan pilgub yang lalu 2018," kata Didi Nursidi usai pemusnahan di KPU, Senin (14/1).

Didi menuturkan, mekanisme pemusnahan logistik eks pemilu serentak 2018, melalui pelaporan ke KPU RI dan kantor Arsip Nasional RI (ANRI) pusat untuk dilakukan pelelangan. Pelelangan itu pun tidak dilakukan oleh KPU daerah melainkan melalui Kantor Pelelangan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Cirebon.

Dia menuturkan, kegiatan ini merupakan bagian dari mekanisme penghapusan aset dan dokumen pilgub dan pilwalkot tahun 2018.

"Dokumen terdiri dari dokumen eks pemilihan gubernur dan walikota, terdiri dari 1.158 kotak. Itu merupakan kotak yang dihimpun dari 579 TPS kali 2 kotak," sebutnya.

Jumlah tersebut kata Didi, termasuk jumlah kotak suara untuk rekapitulasi di masing-masing kecamatan sebanyak 6 kotak suara. Sehingga total kotak suara rekapitulasi berjumlah 30 kotak suara.

"Juga kotak hasil PSU, 24 kotak. Kotak rekapitulasinya 3 kotak, kali 3 kecamatan," bebernya seperti diberitakan RMOLJabar.

Pemusnahan ini didasarkan pada PKPU 17/2018 tentang jadwal, referensi, arsip, substansif dan fasilitas non kepegawaian dan non keuangan KPU.

"Jadi kotak suara ini bukan dicopot mur nya, tapi dirusak. Karena salah satu syarat untuk pelelangan dokument itu harus, dokumen itu mengalami kerusakan," pungkasnya.

Hadir dalam pemusnahan logistik tersebut, perwakilan Bawaslu, pihak Kepolisian, Dispusipda dan Setda Kota Cirebon, khususnya bagian hukum. [ian] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA