Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terlibat Narkoba, Anggota Polda Banten Diberhentikan Tidak Hormat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 15 Januari 2019, 04:22 WIB
Terlibat Narkoba, Anggota Polda Banten Diberhentikan Tidak Hormat
Sidang KEPP/Net
rmol news logo Anggota Polda Banten diberhentikan secara tidak hormat lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Pemberhentian terhadap Bharatu WL dilakukan lewat sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Kabid Propam AKBP Yulianus Yulianto menjelaskan bahwa sidang KEPP digelar setelah persidangan umum atas kasus ini selesai.

"Persidangan umum terkait tindak pidana terhadap Bharatu WL dan satu warga sipil berinisial A sebelumnya sudah dilakukan oleh pihak pengadilan negeri Serang dengan putusan kurungan selama 5 bulan penjara," katanya di ruang sidang Bidpropam Mapolda Banten, Senin (14/1).
 
Dijelaskan Yulianus, WL telah melakukan pelanggaran menurunkan citra, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri serta telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

WL disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 7 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 11 huruf c Perkap 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Hasil putusan sidang KEPP kita, Bharatu WL dijatuhkan sanksi bersifat administratif berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari anggota Polri karena prilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela," ujar Yulianto seperti diberitakan RMOLBanten. [ian] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA