Aksi blokir jalan ini dilakukan para pemilik toko yang tergabung dalam Persatuan Pemilik, Pengguna, dan Pemakai Ruko/Pelaku Usaha Kawasan Sudirman. Mereka tidak terima dengan penertiban yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang terhadap sejumlah kendaraan yang terparkir di depan toko mereka.
Ketua Persatuan Pemilik, Pengguna dan Pemakai Ruko/Pelaku di kawasan Sudirman Syahril Aziz mengatakan, aksi pemblokiran jalan dilakukan dengan terpaksa karena sampai saat ini, tidak ada realisasi dari Dishub Kota Palembang terkait pembebasan parkir.
"Ini adalah inisiatif masyarakat untuk menyetop kendaraan yang lewat. Karena mereka (petugas Dishub) akan mengangkut motor-motor yang merupakan pelanggan pemilik toko," ujar Syahril seperti dilansir
RMOL Sumsel.
Aziz mengungkapkan, pihaknya telah berulang kali meminta dan berupaya agar Pemerintah kembali membebaskan parkir di kawasan Sudirman. Pihaknya telah berkirim surat baik ke Pemerintah Kota Palemang maupun Provinsi Sumsel.
"Tanggal 5 Desember 2018 kami kirim surat ke Walikota, tapi tidak ada jawaban. Kemudian tanggal 27 Desember, kami kirim surat ke Pemerintah Provinsi, juga tidak ada jawaban. Sejak diberlakukan larangan parkir, banyak pedagang yang sepi pembeli," ulasnya.
Aziz mengatakan, pihaknya yang beranggotakan lebih dari 200 pelaku usaha di kawasan Sudirman akan terus berjuang, agar pemerintah kembali mengizinkan parkir di sepanjang kawasan itu.
"Aksi kami hari ini secara spontan saja kami lakukan. Karena selama ini Dishub juga suka bersikap sewenang-wenang melalui penertiban yang dilakukan," tandasnya.
[yls]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: