Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPD: Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Belum Optimal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 08 Januari 2019, 19:05 WIB
DPD: Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Belum Optimal
Ilustrasi/Net
rmol news logo Komite III DPD RI memberikan pandangan dan pendapat terhadap RUU Pekerja Sosial dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI dan pemerintah.

Pada kesempatan tersebut, DPD menilai bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial belum optimal.
 
"Penyelenggaraan kesejahteraan sosial saat ini belum optimal. Telah terjadi perubahan sosial di dalam masyarakat yang berdampak pada peningkatan jumlah serta kompleksitas permasalahan kesejahteraan sosial," jelas Wakil Ketua Komite III Novita Anakotta di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (8/1).
 
Secara prinsip, DPD mendukung sepenuhnya pembahasan lebih lanjut atas RUU Pekerja Sosial. Oleh karena itu, perlu ditangani melalui praktik pekerjaan sosial yang profesional, terencana, terpadu, berkualitas, dan berkesinambungan untuk memperbaiki dan meningkatkan keberfungsian sosial.
 
"Secara prinsip DPD mendukung sepenuhnya pembahasan selanjutnya atas RUU Pekerja Sosial. Namun DPD memadang penting untuk menyampaikan pandanganya atas RUU Pekerja Sosial guna perbaikan dan penguatan atas norma dalam RUU tersebut," papar senator asal Maluku Utara itu.
 
Novita menjabarkan, ada beberapa catatan terkait pandangan DPD terhadap RUU Pekerja Sosial. Tentang konsistensi penamaan RUU dengan naskah akademiknya.

"DPD menemukan ketidakkonsistenan penamaan RUU dengan naskah akademiknya," bebernya.
 
Selanjutnya, perihal penamaan RUU yang akan yang mencerminkan materi muatan. DPD berpendapat penamaan RUU adalah RUU tentang pekerjaan sosial karena muatannya selain mengatur perihal profesi juga mengatur praktik pekerjaan sosial.
 
Novita menambahkan, RUU Pekerja Sosial harus memuat norma tentang pendidikan tinggi bagi pekerja sosial dan norma tentang jenis atau katagorisasi pekerja sosial. Selain itu, keterlibatan Asosiasi Pendidikan Kesejahteraan Sosial dan Pekerja Sosial Indonesia.
 
Terakhir mengenai ketentuan standarisasi. Perlu dipastikan bahwa profesi pekerja sosial di Indonesia tidak hanya memenuhi ketentuan standarisasi nasional melainkan juga internasional.

"Hal ini untuk menghadapi globalisasi dan membuka peluang kerja bagi profesi pekerja sosial, tidak hanya di dalam negeri melainkan juga luar negeri," jelas Novita. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA