Demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (8/1).
Menurutnya, selain untuk keperluan pendidikan, penerima dilarang mengambil jatah dari KIP.
"Ya tidak boleh, itu kan untuk kepentingan belajar anaknya," kata Muhadjir.
Dia menekankan juga bahwa pemerintah memberikan KIP supaya seluruh anak di Indonesia dapat menempuh pendidikan tanpa membebani keluarga.
Muhadjir mengecam keras jika masih ada orang tua yang menggunakan uang KIP untuk keperluan lain.
"Kalau ada orang tua menggunakan KIP untuk membeli rokok, saya doakan tidak selamat itu," tegas Muhadjir.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: