Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mensos: Hanya Oknum, Pungli Korban Bencana Itu Insiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 08 Januari 2019, 14:34 WIB
Mensos: Hanya Oknum, Pungli Korban Bencana Itu Insiden
Menteri Sosial Agus Gumiwang/RMOL
rmol news logo Pungutan liar yang menimpa beberapa korban tsunami Selat Sunda dinilai mesti mendapatkan hukuman yang berat.

Hal itu diungkapkan Menteri Sosial Agus Gumiwang kepada wartawan seusai rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (8/1).

"Silakan lapor polisi untuk dipenjara dan dihukum seberat-beratnya," kata Agus.

Agus menegaskan bahwa insiden pungutan liar yang menimpa korban tsunami merupakan ulah dari oknum. Oknum, kata Agus, bisa melibatkan sejumlah instansi.

"Itu ulah oknum. Bisa saya jawab, itu oknum. Oknum itu bisa pihak RS, aparat, namanya juga oknum. Jadi oknum itu tidak bisa kita batasi bahwa itu ini itu kan manusia punya potensi untuk salah. Itu oknum," tegasnya.

Ditegaskan Agus, Kemensos meminta masyarakat untuk tidak segan-segan memberanikan diri melaporkan tindakan pungli. Terlebih, menimpa orang yang habis tertimpa bencana.

"Semua korban tidak hanya dalam praktek pungli atau apapun, tindakan-tindakan apapun diluar hukum harus berani melaporkan. Masyarakat harus lapor. Misalnya dia gak berani, lapor ke RT-nya ke camat-nya," tegas Agus.

Lebih lanjut, Mensos menegaskan bahwa bagi korban bencana tidak boleh dipungut biaya apapun. Karena pemerintah bertanggung jawab menanggung biaya pemulihan korban.

"Free, itu free, baik dia korban luka-luka sedang, ringan, berat, korban meninggal dunia itu free. Logikanya saja yang meninggal kita santuni dari semua bencana yang ada di Indonesia.   Yang meninggal saja kami santuni apalagi yang sakit di rumh sakit, itu pasti kami gratiskan," pungkasnya. [hta]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA