Hal itu diungkapkan Menteri Sosial Agus Gumiwang kepada wartawan seusai rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (8/1).
"Silakan lapor polisi untuk dipenjara dan dihukum seberat-beratnya," kata Agus.
Agus menegaskan bahwa insiden pungutan liar yang menimpa korban tsunami merupakan ulah dari oknum. Oknum, kata Agus, bisa melibatkan sejumlah instansi.
"Itu ulah oknum. Bisa saya jawab, itu oknum. Oknum itu bisa pihak RS, aparat, namanya juga oknum. Jadi oknum itu tidak bisa kita batasi bahwa itu ini itu kan manusia punya potensi untuk salah. Itu oknum," tegasnya.
Ditegaskan Agus, Kemensos meminta masyarakat untuk tidak segan-segan memberanikan diri melaporkan tindakan pungli. Terlebih, menimpa orang yang habis tertimpa bencana.
"Semua korban tidak hanya dalam praktek pungli atau apapun, tindakan-tindakan apapun diluar hukum harus berani melaporkan. Masyarakat harus lapor. Misalnya dia gak berani, lapor ke RT-nya ke camat-nya," tegas Agus.
Lebih lanjut, Mensos menegaskan bahwa bagi korban bencana tidak boleh dipungut biaya apapun. Karena pemerintah bertanggung jawab menanggung biaya pemulihan korban.
"
Free, itu
free, baik dia korban luka-luka sedang, ringan, berat, korban meninggal dunia itu
free. Logikanya saja yang meninggal kita santuni dari semua bencana yang ada di Indonesia. Yang meninggal saja kami santuni apalagi yang sakit di rumh sakit, itu pasti kami gratiskan," pungkasnya.
[hta]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.