Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Putus Kontrak BPJS Dan Rumah Sakit Rugikan Pasien

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 05 Januari 2019, 19:34 WIB
Putus Kontrak BPJS Dan Rumah Sakit Rugikan Pasien
Foto/Net
rmol news logo Sejumlah rumah sakit mengeluarkan pengumuman tidak melayani pasien BPJS Kesehatan untuk sementara.

Pasien yang sudah terlanjur datang ke rumah sakit pun terpaksa kembali dan mencari alternatif lain.

Pengumuman terkesan mendadak dan tidak ada penjelasan rinci. Tidak hanya di daerah, sejumlah rumah sakit di Jakarta pun mengeluarkan keputusan yang sama.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Khafifah Any membenarkan bahwa ada tiga RSUD yang menghentikan sementara layanan untuk pasien pengguna BPJS Kesehatan. Penghentian kerja sama didasarkan pada surat Kementerian Kesehatan tertanggal 30 Desember 2018 perihal Perpanjangan Kerja Sama Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan.

Di mana, tiga rumah sakit yakni RSUD Jatipadang, RSUD Kebayoran Lama dan RSUD Cipayung tidak memenuhi syarat kerja sama layanan BPJS Kesehatan terkait akreditasi.

Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Pengusaha Berkarya Rahmat SH. menyampaikan keprihatinan. Menurutnya, atas dasar apapun, menolak pasien yang datang berobat apalagi dalam kondisi sakit parah adalah melanggar nilai kemanusiaan.

Dia mengatakan, surat Kemenkes bersifat sepihak dan kedudukannya jauh di bawah undang-undang dan peraturan pemerintah.

"Kalau saya melihat kekuatan memaksanya masih bisa digugat di PTUN. Apalagi, surat tentang akreditasi tidak diterbitkan sejak awal tanggal berlakunya komitmen dan kesepakatan kerja sama antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan," jelas Rahmat kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (5/1).

Dia mengaku khawatir telah terjadi suatu bentuk perlindungan parsial subyektif demi menyelamatkan dana-dana yang sepatutnya diprioritaskan bagi kompensasi reimbursement pasca tindakan oleh rumah sakit.

"Bisa muncul dugaan seperti itu karena tidak ada kejelasan dari awal. Pasien yang menjadi korban," kata Rahmat.

Dia berharap persoalan tersebut bisa segera diselesaikan. Mekanisme pembayaran BPJS Kesehatan kepada rumah sakit sebaiknya dibuat sistem bersama agar lancar.

"Karena BPJS memiliki kebebasan mengalokasikan dana iuran yang diterima rutin dari setiap warga negara Indonesia yang sehat dan belum merasa perlu memanfaatkan klaim," ujar Rahmat.

Calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Berkarya untuk Dapil Sumsel II itu menyangsikan jika BPJS Kesehatan belum memiliki sistem pembayaran yang dapat diandalkan rumah sakit.

"Rasio klaim dengan penerimaan iuran dan penghasilan lain-lain semestinya telah diperhitungkan seksama. Sistem penjaminan selayaknya langsung berfungsi jika ada kasus gagal bayar atau apapun alasan legalistik kasuistik di baliknya," papar Rahmat.

Ditambahkannya, pemerintah bisa belajar dari kebijakan Obamacare di Amerika Serikat.

"Apakah ada kemiripan atau tidak sebaiknya langsung dikaji oleh para wakil rakyat. Karena menyangkut harkat hidup orang banyak, terutama golongan tidak mampu," demikian Rahmat. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA