Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rencana Penempatan TKI Satu Kanal Bisa Timbulkan Monopoli

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Sabtu, 05 Januari 2019, 18:17 WIB
Rencana Penempatan TKI Satu Kanal Bisa Timbulkan Monopoli
TKI/Net
rmol news logo Rencana pemerintah membuka moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi terbatas melalui satu kanal penempatan mendapat kritik.

Aktivis peduli buruh migran Yusri Albima menyatakan, pemerintah harus mempertimbangkan kembali rencana itu. Jangan sampai mekanisme tersebut menimbulkan monopoli dan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Satu kanal penempatan dan memberi hak kepada satu lembaga asosiasi untuk menempatkan TKI justru rawan nepotisme. Ujungnya malah akan menghilangkan aspek transparansi dan pengawasan," jelasnya kepada wartawan, Sabtu (5/1)

Yusri mendengar bahwa keputusan menteri nomor 291 sudah dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam kepmen, pemerintah memberikan berbagai syarat perusahaan penempatan TKI/PMI harus memiliki pengalaman lima tahun dalam penempatan. Tapi tidak dijelaskan kapan perusahaan tersebut beroperasi.

Menurutnya hal itu juga perlu dikritisi, jangan sampai perusahaan yang dulu pernah menempatkan TKI dan terdata memiliki banyak kasus di BNP2TKI dan perwakilan-perwakilan RI bisa bergerak lagi. Perusahaan yang update dalam penempatan TKI yang bisa punya hak dan yang telah memenuhi syarat UU 18/2017.

"Harus jelas aturannya dan libatkan semua stakeholder sebelum memutuskan. Libatkan kawan-kawan aktivis peduli TKI/PMI dari semua organisasi," papar Yusri.

Dia menambahkan, persoalan penempatan TKI sangat sarat dengan berbagai kepentingan. Semua pihak harus sungguh-sungguh melakukan pengawasan.

"Jika tidak maka cerita lama tentang eksploitasi TKI akan terulang lagi," beber Yusri.

Lanjut mantan ketum Serikat Buruh Migran Gasbiindo Pusat itu, tugas penting yang harus segera dituntaskan pemerintah adalah menyelesaikan segala aturan turunan dari UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Bukan mencabut moratorium dan membuat rencana penempatan TKI/PMI satu kanal ke Saudi.

Yusri mengaku khawatir jika rencana itu juga akan terkontaminasi dengan kepentingan politik Pilpres 2019 bila dilakukan saat ini.

"Selesaikan dulu semua regulasi turunan dari UU 18/3017 sesuai amanahnya, setelah itu bicara kanal dan soal teknis lainnya," imbuhnya. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA