Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Tetapkan Tersangka Terkait Amblesnya Jalan Gubeng

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sukardjito-1'>SUKARDJITO</a>
LAPORAN: SUKARDJITO
  • Selasa, 01 Januari 2019, 07:41 WIB
Polisi Tetapkan Tersangka Terkait Amblesnya Jalan Gubeng
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan/Net
rmol news logo . Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya. Proses penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan penyidikan selama dua pekan lamanya  
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menyatakan penyidik baru menetapkan satu tersangka. Tersangka yang dimaksud ini adalah dari salah satu perusahaan yang mengerjakan pembangunan RS Siloam membuat Jalan Raya Gubeng ambles dan terputus.

"Baru satu orang dari bidang perencanaan perusahaan berinisial F yang ditetapkan menjadi tersangka," kata Luki Hermawan dilansir RMOLJatim, Senin (31/12).

Menurut Luki, penetapan F sebagai tersangka didasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Selain itu, penyidik sudah mengantongi dokumen sebagai bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Jenderal bintang dua itu juga menegaskan penyidikan masih jalan terus. Karena itu, F bukanlah orang yang akan menjadi satu-satunya tersangka.

"Masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa setelah tahun baru," ujarnya.

Dikatakan pula, pihaknya sudah merencanakan untuk memeriksa saksi-saksi. Tetapi pemeriksaan itu kendala yakni di antara saksi yang akan dimintai keterangan sedang liburan Natal.

"Mereka minta datang tanggal 2 atau 3 (Januari 2019). Kalau saksi kunci ini sudah diperiksa, yang jelas akan bisa merembet ke orang lain," katanya.

Di sisi lain, Luki Hermawan mengungkapkan dalam menetapkan tersangka, pihaknya harus memiliki bukti kuat. Meski begitu, polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Beberapa saksi itu telah mengatakan akan kooperatif kepada penyidik," pungkasnya. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA