Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemberantasan Minuman Beralkohol Oplosan Mendesak Dilakukan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 25 Desember 2018, 17:44 WIB
Pemberantasan Minuman Beralkohol Oplosan Mendesak Dilakukan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pemberantasan minuman beralkohol mendesak untuk dilakukan pemerintah.

Sebab, kenaikan cukai minuman beralkohol dikhawatirkan tidak efektif menurunkan tingkat konsumsi alkohol. Yang malah dapat membuat konsumen beralih ke minuman oplosan.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pandu Baghaskoro mengatakan, kenaikan cukai minuman beralkohol akan membuat harga minuman beralkohol yang legal semakin tinggi, sehingga konsumen beralih ke minuman oplosan yang harganya lebih terjangkau.

"Sebaiknya kebijakan difokuskan untuk meningkatkan edukasi mengenai bahaya alkohol. Kalaupun mereka memilih untuk tetap minum maka harus dipastikan mereka mendapatkan akses untuk mengonsumsi minuman beralkohol yang legal. Konsumen juga berhak atas informasi yang jelas agar sadar untuk mengonsumsi alkohol secara bijaksana," jelasnya kepada wartawan, Selasa (25/12).

Menurut Pandu, pemerintah seharusnya lebih mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat jika kebijakan pelarangan terus dilakukan. Pemberlakukan sanksi hukum terhadap pelaku pasar gelap dan penjual minuman beralkohol oplosan dan ilegal juga wajib dilakukan supaya memberikan efek jera dan memutus rantai peredaran di masyarakat.

Penelitian yang dilakukan CIPS di enam kota mencatat motivasi terbesar konsumen mengonsumsi minuman oplosan karena harga murah dan mudah didapatkan. Hal itu disebabkan sulitnya konsumen mengakses minuman beralkohol legal karena banyak peraturan pemerintah dari pusat maupun daerah yang melarang. Karena itu, sebaiknya pemerintah fokus memberantas minuman beralkohol oplosan, bukan minuman beralkohol yang resmi.

Di Indonesia sendiri ada kebijakan yang diberlakukan untuk mengatur konsumsi minuman beralkohol yakni menaikkan bea impor minuman beralkohol katagori B dan C menjadi 150 persen dari nilai barang yang diimpor, pembaharuan daftar bidang usaha yang tertutup terhadap penanaman modal asing atau terbuka dengan persyaratan tertentu (daftar negatif investasi/DNI). Pemerintah juga memberlakukan pelarangan penjualan minuman beralkohol di minimarket lewat Peraturan Menteri Perdagangan 6/2016. Serta sejumlah pemerintah daerah memberlakukan larangan untuk minuman beralkohol di wilayahnya.

"Pemberlakuan kebijakan seperti ini justru membuat masyarakat beralih ke black market yang mendistribusikan minuman beralkohol oplosan dan tidak tercatat. Selain mengandung zat-zat mematikan, minuman beralkohol oplosan juga dikonsumsi karena harganya yang murah," papar Pandu.

Baru-baru ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui kenaikan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol berkadar 5-20 persen. Keputusan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan 158/2018. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA