Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kota Tebing Tinggi Belum Layak Ada Ojek Online

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Sabtu, 22 Desember 2018, 07:16 WIB
rmol news logo . Era digital berimbas pada perubahan di sejumlah sektor termasuk transportasi. Tidak terkecuali di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Khususnya, bagi pengemudi becak motor (Betor).

"Sebagai putra daerah Kota Tebing Tinggi yang besar dan menetap di Jakarta, bukannya awak tidak memperhatikan perkembangan daerah dengan julukan "Kota Lemang" itu," kata salah satu wartawan senior ibukota, Darmansyah, Sabtu (22/12).

Salah satu yang dipersoalkan Darman, terkait operasional transportasi ojek online (Ojol) di Tebing Tinggi yang sedang heboh.

Menurutnya, Kota Tebing Tinggi sangat belum layak untuk menjadi wilayah operasional transportasi Ojol atau mobil online.

"Sebab, luas wilayah kotanya kecil. Dampaknya, jalanan yang ada di kota itu bakal macet karena dipenuhi pengemudi ojek online," tutur pria yang akrab disapa Gus Dar itu.

Jika Ojol dilegalkan, terang Gus Dar, maka pengemudi Betor akan kehilangan mata pencaharian. Sementara itu, lapangan pekerjaan di Kota "Kue Kacang" itu nyaris tidak ada.

Artinya, menjadi penarik becak merupakan satu-satunya opsi yang bisa dilakukan sebagian besar masyarakat setempat.

"Seharusnya, hal itu menjadi pertimbangan bagi pejabat terkait dalam mengeluarkan izin untuk transportasi online apapun," saran salah satu tokoh muda Tebing Tinggi itu.

Tanggal 11 Desember lalu, ratusan pengemudi Betor berunjuk rasa di depan Kantor Walikota Tebing Tinggi. Mereka meminta agar pemerintah daerah setempat membatasi izin operasional ojol di wilayah Kota Tebing Tinggi.

"Bagaimana pun, becak adalah salah satu transportasi ikon Kota Tebing Tinggi. Keberadaannya, harus dilestarikan seperti di Pekalongan (Jawa Tengah). Jangan sampai kemunculan transportasi online membuat keberadaan becak jadi punah," demikian Gus Dar. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA