Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PBNU Desak PT Chevron Jalankan Putusan Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/darmansyah-1'>DARMANSYAH</a>
LAPORAN: DARMANSYAH
  • Jumat, 21 Desember 2018, 17:12 WIB
PBNU Desak PT Chevron Jalankan Putusan Pengadilan
Pengurus PBNU bersama Sarbumusi NU/RMOL
rmol news logo Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan menyurati PT Chevron Pacific Indonesia terkait perselisihan hubungan industrial dengan Serikat Buruh Muslimin Nahdlatul Ulama (Sarbumusi NU).

"PBNU akan berkirim surat kepada Chevron untuk meminta komitmen agar menjalankan putusan pengadilan itu," kata Ketua PBNU Robikin Emhas di kantornya, Jakarta, Jumat (21/12).

Dia mengatakan, PBNU akan mengawal Sarbumusi agar perselisihan dengan PT Chevron segera berakhir.

"Sejauh yang disampaikan Sarbumusi benar maka harus ditegaskan bahwa PBNU sepenuhnya berada di posisi Sarbumusi. Bukan semata-mata karena Sarbumusi adalah badan otonom NU tetapi karena subtansi persoalan yang diperjuangkan itu berada pada track yang benar," jelas Robikin.

Oleh karena itu, PT Chevron harus mematuhi putusan pengadilan yang sudah dinyatakan berkektuan hukum tetap atau inkrach.

"Dari berbagai persoalan itu juga sudah mendapatkan penilaian dari pengadilan bahkan sudah inkracht putusannya. Maka tidak ada pilihan lain kecuali harus dilaksanakan oleh Chevron," katanya.

Lebih lanjut, Robikin mengingatkan bahwa seluruh pihak yang mengembangkan usaha di Indonesia harus tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan.

"Ketidaktundukan dan kehendak untuk tidak tunduk pada segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku itu masuk dalam katagori due obiddien by the law," jelasnya.

Sebelumnya, ketua basis Sarbumusi NU dipecat oleh PT Chevron karena melakukan pembelaan atas kebijakan PHK sepihak. Perselisihan hubungan industrial dibawa ke pengadilan yang mana putusan pengadilan memerintahkan PT Chevron untuk mempekerjakan kembali ketua basis Sarbumusi NU. Mahkamah Agung pun memenangkan Sarbumusi NU.

Akan tetapi, putusan pengadilan tidak ditaati PT Chevron. Dengan berbagai upaya, PT Chevron selalu melakukan perlawanan. Indikasi itu terlihat dari mulai PHK sepihak yang dibungkus dengan program WFM atau efisiensi serta pengunduran diri, dan pemotongan uang sewa rumah yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja bersama (PKB). Malah dengan arogan membuat peraturan perusahaan atau IRM terkait yang bertentangan dengan PKB. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA