Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPAI Minta Korban Kebrutalan Bahar Bin Smith Direhabilitasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 19 Desember 2018, 20:58 WIB
KPAI Minta Korban Kebrutalan Bahar Bin Smith Direhabilitasi
Komisioner KPAI Retno Listyarti/Net
rmol news logo Kekerasan atas nama apapun dan terhadap siapapun tidak dapat dibenarkan.

Terlebih, kekerasan menimpa dua anak di bawah umur yang dilakukan pendakwah Bahar bin Ali bin Smith.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia mendorong para korban Bahar mendapatkan rehabilitasi secepatnya. 

"KPAI mendorong anak korban wajib mendapatkan rehabilitasi medis dari dinas kesehatan dan rehabilitasi psikologis dari dinas PPA/P2TP2A setempat," ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti kepada wartawan, Rabu (19/12).

KPAI akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk upaya pemulihan korban kekerasan Bahar.

"KPAI akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk anak korban mendapatkan hak-haknya. Terutama rehabilitasi medis dan psikis," tambah Retno.

Penganiayaan brutal menimpa dua anak Muhammad Khoerul Umam Al Mudzaki (Zaqi) dan Cahya Abdul Jabbar bin Imam Santosa (Jabbar) oleh pendiri Majelis Pembela Rosulullah Bahar bin Smith pada 1 Desember lalu. 

Mereka dijemput dari kediaman masing-masing ke Ponpes Tajul Alawiyyin milik Bahar bin Smith di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Bogor, Jawa Barat. Di area ponpes mereka dianiaya secara brutal oleh Bahar bin Smith dan beberapa santri.
 
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dan lima orang lainnya sudah ditahan oleh Polda Jawa Barat.

Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP dan pasal 333 KUHP dan pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 80 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA