Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalami Unsur Pidana, Polisi Periksa Lima Saksi Amblesnya Jalan Raya Gubeng

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 19 Desember 2018, 19:35 WIB
Dalami Unsur Pidana, Polisi Periksa Lima Saksi Amblesnya Jalan Raya Gubeng
Jalan Raya Gubeng Ambles/RMOLJatim
rmol news logo Polrestabes Surabaya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terhadap kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Selasa (18/12).

Saksi terkait amblesnya jalan sedalam 10 meter tersebut dimintai keterangan lantaran melihat langsung kejadian.

"Dari pengembang dan ada beberapa di luar pengembang 2 atau 3 yang lihat kejadian runtuhnya jalan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/12).

Pemeriksaan ini, kata Dedi, untuk mendalami unsur dugaan tindak pidana apakah ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilanggar sehingga jalan tersebut bisa ambles sedalam 10 meter. Apabila SOP tidak dilakukan bisa masuk pidana karena berakibat kerusakan bangunan lain.

"Ada UU yang mengatur tentang konstruksi, apabila misalnya suatu bangunan SOP besinya harus 10 milimeter tapi prakteknya dikasih besi 6 milimeter," pungkasnya. [lov]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA