Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPAI Kutuk Kekerasan Terhadap Anak Yang Dilakukan Bahar Bin Smith

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 19 Desember 2018, 18:10 WIB
KPAI Kutuk Kekerasan Terhadap Anak Yang Dilakukan Bahar Bin Smith
Komisioner KPAI Retno Listyarti/Net
rmol news logo Kasus penganiayaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Bahar bin Smith mendapat kecaman keras Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengutuk keras peristiwa sadis yang menimpa dua orang anak di bawah umur, Muhammad Khoerul Umam Al Mudzaki (Zaqi) dan Cahya Abdul Jabbar Bin Imam Santosa (Jabbar) yang menjadi korban kekerasan pendiri Majelis Pembela Rosulullah Bahar bin Smith (BS).

"KPAI menyesalkan dan mengutuk keras terjadinya dugaan penganiayaan atau kekerasan fisik yang di lakukan oleh BS," kata Retno dalam keterangannya, Rabu (19/12).

Apalagi, lanjut Retno, sempat terjadi penjemputan secara paksa sebelum akhirnya dianiaya oleh tersangka.

"Apalagi terjadi penjemputan paksa korban dari rumahnya dan kemudian mengalami penyiksaan selama beberapa jam," kata Retno.

Retno menegaskan, kekerasan atas nama apapun tidak dapat dibenarkan. Apalagi dilakukan kepada anak yang masih di bawah umur.

"Siapapun tidak boleh melakukan kekerasan dan main hakim sendiri dengan alasan dan tujuan apapun dan terhadap siapapun," tegasnya.

"Seberapapun kesalahan seorang anak, yang bersangkutan wajib diberi kesempatan memperbaiki diri, bukan malah dianiaya," pungkasnya. [lov]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA