“Keputusan ini diambil usai panitia memperpanjang waktu pendaftaran sampai dengan tanggal 17 Desember 2018. Panitia sudah mensosialisasikan tahapan dan perpanjangan pendaftaran ke fakultas-fakultas namun tidak ada yang mencalonkan diri kecuali
incumbent," terang Ketua Panitia Pemilihan Rektor (PPR), Prof. Dr. Ir. Bambang Pramudono, MS di Ruang MWA Kampus Undip Tembalang, Kota Semarang.
Guru Besar Teknik Kimia Undip ini menjelaskan, sesuai dengan Peraturan MWA Nomor 01 Tahun 2018 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Rektor Undip, tahapan pemilihan tetap dilanjutkan dengan melakukan verifikasi terhadap calon yang ada.
"Kami akan melanjutkan ke tahapan verifikasi dan menilai keabsahan berkas calon, mengundang bakal calon untuk memaparkan program kerjanya, serta mengumumkan hasil penyaringan untuk ditetapkan dari bakal calon menjadi calon rektor dalam sidang MWA," jelas Bambang seperti dilansir
RMOL Jateng, Rabu (19/12).
Dalam paparan calon rektor nanti panitia akan mengundang dari seluruh anggota MWA, Senat Akademik (SA), alumni, perwakilan dosen dan tenaga kependidikan, perwakilan mahasiswa dan masyarakat.
“Semua itu sudah jelas diatur dalam peraturan MWA No.1/2018. Intinya kami akan melaksanakan semua proses tahapan diikuti secara normatif dan terbuka," pungkas Bambang.
[yls]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.