"Tadi sudah pantau di atas itu kondisinya parah kalau dipakai oleh masyarakat itu sangat riskan sekali," ujar Syafrudin seperti dilansir
RMOL Banten, Senin (17/12).
Syafrudin pun mengintruksikan jajarannya untuk memberikan surat kepada pihak ketiga yang saat ini masih mempunyai wewenang untuk memperbaiki JPO tersebut.
Karena itu, pihaknya mengintruksikan kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memberikan teguran tertulis pada pengelola JPO tersebut.
Syafruddin menambahka, saat ini ada tiga JPO di Kota Serang yang dikelola oleh pihak swasta.
"Jika dalam tempo satu bulan tidak ada jawaban dari pengelola JPO. Pemerintah Kota Serang berencana akan menutup sementara ketiga JPO tersebut atau kita akan perbaiki sekalian perbaiki penerangannya juga," ujar dia.
Sementara itu, Kadishub Kota Serang Mujimi mengatakan, sampai saat ini ketiga JPO masih belum ketemu pemiliknya, padahal di tahun 2019 nanti sudah ada rencana penganggaran perbaikan tiga JPO di Kota Serang.
“Tapi khawatir ada kesalahan kita ini milik orang, pemerintah menganggarkan. Siapa pemiliknya ayolah merapat ke Pemkot kalau tidak mau lagi merawat Pemkot Serang akan merawatnya," paparnya.
Pihak Dishub akan koordinasi terkait JPO ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah) Kota Serang untuk menanyakan pemilik, karena ketiga JPO tersebut masih menerima pemasangan reklame iklan.
"Kirim surat (ke swasta) secepatnya nanti koordinasi dengan BPKAD juga, kalau memang nanti lama tidak ada jawaban kita akan tutup sementara, itu alternatif terakhir," tegasnya.
[yls]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: